Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) melaksanakan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) tahun 2023 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (KemenKopUKM), yang digelar secara terpisah pada hari yang sama, di Jakarta, Rabu (31/1).
Pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun 2023 dilakukan berdasarkan pendekatan risiko, yaitu pemeriksaan difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan.
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengacu pada rencana strategis (renstra) BPK yang disusun dengan mempertimbangkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam renstra pemerintah, sehingga terarah dan dapat memberikan hasil pemeriksaan yang tepat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan mandat konstitusi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya adalah Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tahun 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan (LK) kementerian dan lembaga pemerintah merupakan pemeriksaan mandatory yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Tujuannya yaitu untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang tercermin pada kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Publik memiliki harapan besar bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan beberapa fokus dan sasaran pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2023.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyambut kedatangan delegasi General Court of Audit (GCA) of the Kingdom of Saudi Arabia atau SAI Arab Saudi untuk memperkuat kapasitas kedua institusi dan memperdalam pemahaman mengenai pemeriksaan keuangan.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPK tidak dapat bekerja sendiri untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan entitas yang diperiksa yaitu pihak manajemen, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan (LK) Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional tahun anggaran 2023. Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh mengatakan pemeriksaan LK Kementan dilaksanakan selama 90 hari dan 65 hari untuk pemeriksaan LK Badan Pangan Nasional.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat melakukan entry meeting pemeriksaan terinci atas laporan keuangan (LK) Polri tahun 2023, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/1) mengatakan pemeriksaan BPK harus berkualitas dan selaras atau inline dengan renstra Polri.
Ketua BPK Isma Yatun berpesan agar momen istimewa ini menjadi kesempatan baik untuk mengevaluasi dan merefleksikan yang telah dilakukan serta menyiapkan rencana ke depan untuk perbaikan. Sebab, perjalanan yang telah dilalui BPK selama 77 tahun tidaklah mudah.
Dalam melakukan pemeriksaan, terutama pemeriksaan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini terhadap laporan keuangan (LK). Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2023, mulai dari 11 Januari 2024 hingga 29 Mei 2024. Pemeriksaan ini merupakan tugas konstitusional BPK dalam rangka memberikan pernyataan berupa opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan (LK).
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyerahkan secara langsung 2 Laporan Hasil Pengitungan Kerugian Negara (PKN) dan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (15/1). Pemeriksaan Investigatif dan PKN tersebut dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK.
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo, memimpin entry meeting pemeriksaan pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan BUMN, di kantor pusat BPK, Senin (15/1).
Tindak lanjut rekomendasi yang telah diselesaikan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per semester I tahun 2023 belum sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni di atas 75%. Untuk itu, BPK mendorong Kementerian PUPR agar meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Entry meeting merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dilakukan antara auditee dan auditor. Dengan dilakukannya entry meeting, diharapkan dapat memberikan kesamaan persepsi, sehingga proses pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material baik karena kecurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
“Entry meeting ini menjadi awal kolaborasi dan sinergi BPK dengan kementerian dan lembaga di lingkungan AKN III untuk mewujudkan cita-cita bangsa melalui pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, prudent, dan profesional,” ujar Ketua BPK Isma Yatun selaku Plt. Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III.