<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>The Official Site of the Audit Board of the Republic of Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.bpk.go.id/en</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 May 2012 01:18:21 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pejabat Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP BPK</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7624</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7624#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 08:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From BPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7624</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai  Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan  Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti  rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pejabat juga  wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak  lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak  laporan hasil pemeriksaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/05/foto2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-7627" title="foto" src="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/05/foto2.jpg" alt="foto" width="300" height="225" /></a>Sesuai  Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan  Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti  rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pejabat juga  wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak  lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak  laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.<br />
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Anggota BPK RI, <strong>Rizal Djalil </strong>dengan Gubernur Kalimantan Timur, <strong>Awang Faroek Ishak</strong> dan kepala daerah (Bupati/Walikota) se-Kalimantan Timur, se-Kalimantan  Selatan, dan  se-Sulawesi Tengah pada 15 Mei 2012, di Hotel Gran  Senyiur, Balikpapan. Pertemuan ini dihadiri juga oleh Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), <strong>Azwar Abubakar </strong>yang  memberikan pengarahan terkait Reformasi Birokrasi di lingkungan  pemerintah daerah. Hadir pula  pembicara lainnya dari KPK, BPKP dan  Kejaksaan Agung.<br />
Pada kesempatan ini, Anggota BPK menegaskan bahwa temuan pemeriksaan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan telah diserahkan ke Lembaga  Perwakilan, DPR/DPRD wajib segera ditindaklanjuti sesuai dengan  rekomendasi yang diberikan. “Hal ini tergantung dari rekomendasi BPK,  jika terkait denda, ya disetor segera, jika ada kemungkinan indikasi  kerugian negara, ya dikembalikan,” ungkap Rizal Djalil.<br />
Sementara itu, Menpan RB menjelaskan 9 Program Percepatan Reformasi  Birokrasi. Sembilan program tersebut yaitu, Penataan Struktur Birokrasi,  Penataan Jumlah dan Distribusi PNS, Sistem Seleksi dan Promosi Secara  Terbuka, Profesionalisasi PNS, Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah  (E-government), Peningkatan Pelayanan Publik, Peningkatan Transparansi  dan Akuntabilitas Aparatur, Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri,  serta Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS.<br />
Melalui pertemuan ini, BPK mencoba menjalin komunikasi, membuka diri  serta duduk bersama untuk melihat persoalan yang terjadi dan  menyelesaikannya demi kemaslahatan rakyat Indonesia. BPK juga  mengharapkan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah  daerah melalui birokrasi yang akuntabel menuju pemerintahan yang bersih.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7624</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The Audit Board of the Republic of Indonesia performed a compliance audit on implementation of laws by the Government</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7605</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7605#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 06:05:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From BPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7605</guid>
		<description><![CDATA[The Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) did not assess a policy and/or interpret laws and regulations, but BPK only performed audits on government compliance of laws implementation in a central government plan to purchase PT NNT shares (a close company). ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/05/foto1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-7606" title="foto" src="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/05/foto1.jpg" alt="foto" width="300" height="225" /></a>The Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) did not assess a policy and/or interpret laws and regulations, but BPK only performed audits on government compliance of laws implementation in a central government plan to purchase PT NNT shares (a close company). That was a Closing  Statement of BPK’s Chairman, Hadi Poernomo, at a Law Suit of State-Institutions Authority Disputes (SKLN) which was filed by the Central Government to the Constitutional Court against the Parliament (DPR) and BPK. Jakarta, Mei 8th, 2012.<br />
“If BPK was considered to hinder, weaken, take, and/or loosen  President authority, please found and showed any violation of articles and provisions of laws. “In conducting the audit on this case, BPK rely on facts and what laws say”, said Hadi Poernomo accompanied by BPK’s Vice Chairman, Hasan Bisri, BPK’s members, and senior officers.<br />
At the trial chaired by a Constitutional Court Judge, Achmad Sodiki, BPK’s Chairman also  stressed and highlighted that BPK audits on the purchase process of 7% PT NNT shares was a part of implementation of the Indonesian Constitution (UUD 1945) mandate of BPK. Article 23E (1) of UUD 1945 mentions that in order to audit state-finance management and accountability, an independent audit board is established.<br />
Regarding the audit report of this case, BPK gives an opinion that  in accordance with state-finance law and state-treasury law, the government decision to purchase 7% of PT NNT sahres as a long term investment which is classified as direct investment/stock capital investment, has to be determined through a government regulation after getting approval from the D{R as a budget right holder.<br />
“BPK’s audit reports are final and binding to all agencies who manage state-finance and have to follow up the audit reports. If any agency did not follow up BPK audit reports, they would be charged criminal or administrative sanctions as mentioned on the Article 26 (2) Law Number 15/2004, said BPK’s Chairman.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7605</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sengketa Newmont Masuk Tahap Akhir</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7619</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7619#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 00:51:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7619</guid>
		<description><![CDATA[Sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) mengenai divestasi  tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memasuki tahap akhir.  Para pihak yang bersengketa memberikan pendapat akhirnya di Mahkamah  Konstitusi (MK), Selasa (8/5).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menegaskan, hasil  pemeriksaan BPK terhadap rencana pembelian saham Newmont merupakan  amanat konstitusi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) mengenai divestasi  tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memasuki tahap akhir.  Para pihak yang bersengketa memberikan pendapat akhirnya di Mahkamah  Konstitusi (MK), Selasa (8/5).</p>
<p>Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menegaskan, hasil  pemeriksaan BPK terhadap rencana pembelian saham Newmont merupakan  amanat konstitusi seperti termaktub dalam Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945.  Karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memiliki kekuatan hukum  yang mengikat. &#8220;Bahkan, juga memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk  menindaklanjuti LHP tersebut.&#8221;</p>
<p>BPK beranggapan, pembelian saham divestasi Newmont oleh Pusat  Investasi Pemerintah (PIP) merupakan penyertaan modal pemerintah pada  perusahaan swasta tertutup. &#8220;Bukan merupakan investasi jangka panjang  non-permanen,&#8221; tegas Hadi.</p>
<p>Menurut Hadi, istilah investasi jangka panjang nonpermanen hanya  terdapat dalam standar akuntansi pemerintah (SAP), yakni pengelompokan  aset dalam proses akuntansi dan bukan substansi serta status hukum  investasi. Atas dasar itu, ia menganggap tidak tepat pendapat Menteri  Keuangan bahwa pembelian saham itu merupakan kewenangannya.</p>
<p>Kewenangan Menkeu sebagai bendahara umum negara dalam investasi  pemerintah, ujar Hadi, sebatas menempatkan uang di bank. Jika permohonan  Menkeu dikabulkan MK, ungkapnya, ini berpotensi melanggar konstitusi  terkait hasil pemeriksaan BPK. Ini juga akan membuat ketidakpastian  hukum atas pemeriksaan BPK dan LHP BPK rentan digugat pelaku tindak  pidana korupsi. &#8220;Ini yang akan terjadi jika MK mengabulkan permohonan  pemohon.&#8221;</p>
<p>Kendati demikian, Hadi mengatakan, BPK tidak pernah melarang  pemerintah untuk membeli tujuh persen saham divestasi Newmont asalkan  itu dilakukan melalui ketentuan yang berlaku.Pihak termohon I yang  berasal dari DPR, Nusron Wahid, juga bersikukuh bahwa pembelian saham  Newmont harus melalui persetujuan DPR.</p>
<p>Namun, anggota DPR ini menyatakan, jika pemerintah tidak mengakuinya,  itu hak pemerintah. &#8220;Tapi, sejatinya konstitusi negara telah memberikan  bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib dilaksanakan pemerintah.&#8221;</p>
<p>Nusron berpandangan, invetasi langsung termasuk penyertaan modal.  Kegiatan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan DPR. Apalagi di dalam  sales purchase agreement (SPA) juga tertera pernyataan transfer  ownership. Sehingga, pemerintah mempunyai kepemilikan aset di Newmont  yang ditandai dengan adanya izin dari Kementerian ESDM, BKPM, dan  Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Sementara, Menkeu Agus Martowardojo tetap pada pendiriannya. Menurut  dia, pembelian saham Newmont tidak perlu izin DPR. Alasannya, pembelian  ini merupakan investasi jangka panjang dan sesuai UU Perbendaharaan  Negara. Ia berharap, MK memutuskan perbedaan pendapat soal divestasi  ini. &#8220;Ini juga agar proses pembelian saham Newmont mendapatkan kepastian  hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Republika</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7619</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berkembang Wacana Pembatasan Perjalanan Dinas</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7617</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7617#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 May 2012 00:51:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7617</guid>
		<description><![CDATA[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN RB) sedang menyiapkan aturan &#8220;pembatasan&#8221; perjalanan dinas. Adapun  aturan pembatasan itu kemungkinan berbentuk peraturan presiden  (Perpres). &#8220;Yang bisa kita tetapkan adalah peraturannya, selambat  lambatnya bulan Juli sudah bisa selesai,&#8221; kata Wakil Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN RB) sedang menyiapkan aturan &#8220;pembatasan&#8221; perjalanan dinas. Adapun  aturan pembatasan itu kemungkinan berbentuk peraturan presiden  (Perpres). &#8220;Yang bisa kita tetapkan adalah peraturannya, selambat  lambatnya bulan Juli sudah bisa selesai,&#8221; kata Wakil Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan  RB), Eko Prasojo di Jakarta,7/5.</p>
<p>Lebih jauh kata Eko, aturan pembatasan perjalan dinas PNS masih  dicari formulanya. Saat ini ada beberapa pemikiran antara lain  pembatasan dengan jumlah hari misalnya seorang PNS hanya melakukan  perjalanan dinas berapa hari dalam setahun. &#8220;Sedang kita hitung pakai  apa, ada yang pakai prosentase ada yang pakai angka. Ini yang sedang  dipikirkan apakah yang dikurangi frekeunsi, atau jumlah orang yang  berjalan, atau jumlah orang yang boleh berjalan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Guru Besar FISIP UI ini menambahkan aturan itu masih digodok,  sehingga belum ada kaidah yang ideal bisa dijadikan acuan soal  perjalanan dinas PNS. Namun dalam jangka panjang, pihaknya akan terus  menata birokrasi dan lembaga, sehingga biaya perjalanan dinas bisa  dikurangi. &#8220;Belum ada kajian berapa yang ideal. Ini masih dipikirkan,  akan keluar regulasi baru, akan ada perpres, soal pengaturan perjalanan  dinas, kita akan koordinasi dengan kemenkeu,&#8221; terangnya</p>
<p>Dikatakan Eko, dalam periode 2010 ke 2011 saja terjadi lonjakan  anggaran dinas hingga 44% di pemerintah pusat dan daerah. Ini belum  dilihat dari perkembangan anggaran dinas tahun-tahun sebelumnya.</p>
<p>Menurut Eko, membengkaknya anggaran perjalanan dinas dari tahun ke  tahun maka diperlukan ada semacam strategi khsusus yang disusun untuk  mengaturnya. &#8220;Dari data yang ada tahun 2010 anggaran perjalanan dinas  pusat dan daerah sebesar Rp 12,5 triliun, kemudian tahun 2011 menjadi Rp  18 triliun, tahun 2012 ini kila belum tahu berapa anggarannya,&#8221; ucapnya</p>
<p>Eko menegaskan saat ini jumlah anggaran perjalan dinas dengan seluruh  anggaran untuk aparatur negara termasuk gaji PNS pusat dan daerah sudah  sangat berlebihan. &#8220;Kalau dari Rp 182 triliun untuk belanja aparatur  negara, jadi Rp 18 triliun perjalanan dinas itu sudah 10%, itu suda  banyak, seharusnya kalau 5% sudah cukup,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara itu, oleh Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (FITRA), Yuna Farhan mengatakan jumlah anggaran perjalanan  dinas PNS temyata terus meningkat dan di tahun ini mencapai Rp 23  triliun. &#8220;Catatan kita, perjalanan dinas ini sudah menjadi bancakan  birokrasi. Kalau kita lihat, tren anggaran perjalanan dinas terus  meningkat tiap tahun,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Yuna menambahkan anggaran perjalanan dinas di 2009 mencapai Rp 2,9  triliun namun realisasinya mencapai Rp 15,2 triliun,&#8221; tegasnya. Kemudian  di 2010, anggaran perjalanan dinas PNS mencapai Rp 16,2 triliun, namun  realisasinya men-. capai Rp 19,5 triliun. Di 2011. anggaran perjalanan  dinas mencapai Rp 24,5 triliun, dan di 2012 Rp 23 triliun, namun bisa  bengkak dari alokasi awal. &#8220;Sejak 2011 anggaran perjalanan dinas di APBN  tidak diuraikan lagi atau ditutup-tutupi,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Dikatakan Yuna, anggaran perjalanan dinas ini selalu ditemukan adanya  laporan penyimpangan. Seperti di 2009, audit Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) menemukan penyimpangan anggaran dinas Rp 73,5 miliar di 35  kementerian/lembaga (K/L). Lalu di 2010 ada penyimpangan anggaran  perjalanan dinas Rp 89,5 miliar di 44 K/L. &#8220;Namun dari temuan ini tidak  ada efek jera yang timbul. Karena PNS yang ketahuan korupsi perjalanan  dinas cuma ditegur dan disuruh mengembalikan uangnya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Harian Ekonomi Neraca</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7617</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Usut Tiket Dinas Palsu</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7615</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7615#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 May 2012 00:50:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7615</guid>
		<description><![CDATA[Hasan Bisri, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, meminta Kepolisian  Negara Republik Indonesia mengusut biro perjalanan yang kerap  mengeluarkan tiket pesawat palsu. Tiket bodong itu biasanya dipakai  untuk memanipulasi perjalanan dinas pegawai negeri sipil.
&#8220;Kepolisian seharusnya proaktif mengusut kasus ini,&#8221; kata Hasan di  Jakarta, Kamis (3/5). Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hasan Bisri, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, meminta Kepolisian  Negara Republik Indonesia mengusut biro perjalanan yang kerap  mengeluarkan tiket pesawat palsu. Tiket bodong itu biasanya dipakai  untuk memanipulasi perjalanan dinas pegawai negeri sipil.</p>
<p>&#8220;Kepolisian seharusnya proaktif mengusut kasus ini,&#8221; kata Hasan di  Jakarta, Kamis (3/5). Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengakui, salah satu biaya  birokrasi yang menyita anggaran negara adalah perjalanan dinas. Bukan  rahasia lagi kalau pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas keluar kota  akan dititipi surat pertanggungjawaban (SPJ) dinas dari temannya yang  sebenarnya tidak bertugas.</p>
<p>Menurut Hasan, korupsi biaya perjalanan dinas kerap terjadi di  instansi pemerintah. Modusnya, antara lain, dalam laporan perjalanan  dinas, bukti yang dilampirkan adalah tiket maskapai Garuda Indonesia,  yang adalah pesawat standar perjalanan dinas PNS. Padahal, realisasinya,  mereka memakai maskapai dengan harga tiket yang lebih murah.</p>
<p>Dalam melakukan korupsi ini, PNS biasanya bekerja sama dengan oknum  biro perjalanan untuk menerbitkan tiket pesawat bodong. &#8220;Jika tidak ada  yang menerbitkan tiket palsu, PNS tentu sulit memanipulasi biaya  pesawat,&#8221; kata Hasan. Manipulasi juga terjadi pada sewa hotel dan jumlah  PNS yang berdinas. PNS yang pergi hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15  orang.</p>
<p>Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, modus pemalsuan tiket  dan menambah jumlah PNS yang berdinas luar kota biasanya ditemukan dalam  audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Apabila perjalanan dinas fiktif,  atau hanya titip SPJ kepada rekannya, PNS itu harus mengembalikan uang  dinas.</p>
<p>Selain itu, menurut Gamawan, penggantian biaya perjalanan dinas tidak  lagi diberikan secara lump sum (jumlah keseluruhan), tetapi sesuai  ongkos yang dikeluarkan. &#8220;Dahulu karena diberikan lump sum, meski biaya  yang diberi untuk kelas bisnis, tiket yang dibeli kelas ekonomi.  Kelebihannya diambil sebagai keuntungan PNS,&#8221; katanya.</p>
<p>Hasan menambahkan, BPK tidak melakukan pemeriksaan dengan tujuan  tertentu pada biaya perjalanan dinas. &#8220;Laporan BPK soal perjalanan dinas  langsung masuk dalam audit kementerian,&#8221; katanya. Mengenai total  manipulasi perjalanan dinas di instansi pemerintah, ia mengatakan, tidak  memiliki angkanya.</p>
<p>Secara terpisah, sejumlah PNS di kementerian di Jakarta mengakui,  banyak celah yang bisa dilakukan untuk mengakali pertanggungjawaban  dinas luar kota. Selain dari tiket pesawat, mereka juga bisa mendapat  boarding pass Garuda Indonesia dari biro perjalanan tertentu. Namun,  diakui BPK kini bisa mendeteksi tiket dan boarding pass bodong itu.</p>
<p>Item lain yang bisa direkayasa adalah tagihan hotel. PNS juga bisa  mendapatkan tagihan hotel palsu. Selain itu, mereka juga bisa memperlama  waktu dinas luar kota.</p>
<p><strong>Kompas</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7615</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sengketa Kewenangan Pembelian Saham PT Newmont</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7597</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7597#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 09:56:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7597</guid>
		<description><![CDATA[Sidang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden dengan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sampai saat ini masih berlangsung. Terhitung sudah tujuh kali sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan....]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/05/foto.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-7598" title="foto" src="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/05/foto.jpg" alt="foto" width="300" height="225" /></a>Sidang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara  Presiden dengan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa  Keuangan RI (BPK RI) sampai saat ini masih berlangsung. Terhitung sudah  tujuh kali sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dengan agenda  sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan, sidang kedua perbaikan  permohonan dan mendengarkan jawaban Termohon I (DPR) dan Termohon II  (BPK), dan sidang-sidang berikutnya mendengarkan keterangan ahli dari  pemohon, termohon, dan MK. Perbedaan pendapat terus berlangsung antara  dua pihak melalui pernyataan para ahli.<br />
Perkara tersebut berawal dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu  yang dilaksanakan oleh BPK, yang menyatakan bahwa pembelian 7% saham  divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), sebuah perseroan tertutup,  tahun 2010 merupakan kegiatan pemisahan keuangan negara dari APBN ke  swasta yang harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Pemeriksaan  dengan tujuan tertentu atas pembelian saham PT NNT dilakukan oleh BPK  berdasarkan permintaan DPR melalui surat Nomor:PW.01/5188/DPR RI/VI/2011  tertanggal 21 Juni 2011.<br />
Pemohon yang dalam hal ini adalah Presiden RI (diwakili oleh kuasa  hukumnya) berpendapat bahwa pembelian 7% saham divestasi PT NNT Tahun  2010 oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dilakukan untuk dan atas nama  Pemerintah RI dalam keadaan normal dan bukan dalam rangka penyelamatan  perekonomian nasional sehingga tidak perlu persetujuan DPR dan tidak  tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003. Oleh  karena itu, atas hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPR dan BPK dianggap  telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau  merugikan kewenangan kostitusional pemohon.<br />
BPK menguraikan dalam laporan hasil pemeriksaannya, hasil penelaahan  terhadap peraturan perundang-undangan diketahui bahwa ketentuan Pasal 24  UU Nomor 17 Tahun 2003 antara lain mengatur hubungan antara pemerintah  dengan perusahaan negara, daerah dan swasta. Pada pasal tersebul  dijelaskan aturan mengenai pemberian pinjaman/hibah/pernyertaan modal  pada perusahaan negara dan daerah dapat diberikan setelah mendapatkan  persetujuan dari DPR, sedangkan pada swasta pemberian  pinjaman/penyertaan modal hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu  untuk penyelamatan perekonomian nasional setelah memperoleh persetujuan  dari DPR. Oleh karena itu, BPK menyimpulkan bahwa penyertaan modal pada  perusahaan negara/daerah baik dalam keadaan normal maupun dalam keadaan  tertentu harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD.<br />
Pada prinsipnya pemerintah tidak memiliki kepentingan secara langsung  terhadap perusahaan swasta, sehingga pemerintah tidak memiliki keharusan  memberikan penyertaan modal kepada perusahaan-perusahaan swasta. Namun  demikian apabila terdapat kondisi yang mengancam perekonomian nasional,  pemerintah diperkenankan untuk melakukan penyelamatan dengan cara  memberikan pinjaman atau penyertaan modal kepada perusahaan swasta  tersebut dengan melalui persetujuan dari DPR sebagai wakil rakyat.<br />
Prof. Dr. Bagir Manan (salah satu ahli dari BPK) menyatakan bahwa BPK  berwenang memberikan  pendapat sepanjang menyangkut pengelolaan dan  tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur UU Nomor 15 Tahun  2006, Pasal 11 huruf a. Wewenang tersebut merupakan wewenang eksklusif  BPK yang tidak dibagi dengan pihak lain, termasuk dengan Presiden  (Pemerintah), maka Presiden (Pemerintah) tidak mempunyai wewenang  memberikan pendapat sebagaimana dimaksud UU tersebut. Dengan demikian  tidak mungkin ada sengketa wewenang antara BPK dengan Presiden  (Pemerintah).<br />
Berdasarkan pendapat para ahli dari Termohon II (Prof. Dr. Frans  Limahelu, SH; Prof. Dr. Muchsan, SH; Drs. Siswo Sujanto, DEA; Prof. Dr.  Otto Cornelis Kaligis; Dr. Revisond Baswir; Dr. Ni’matul Huda; Dr.  Irmanputra Sidin; dan Prof. Dr. Bagir Manan, SH) disimpulkan bahwa : <strong>(1)  pembelian 7 persen saham PT NNT oleh PIP tidak dapat digolongkan lain  kecuali sebagai investasi langsung atau penyertaan modal, sehingga harus  dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh DPR sebelum dilaksanakan;  (2) pemeriksaan BPK terhadap proses pembelian 7% saham divestasi PT NNT  tahun 2010 oleh PIP atas permintaan DPR merupakan pelaksanaan tugas dan  wewenang BPK sebagai bentuk dari kewajiban konstitusionalnya sehingga  tidak ada unsur melampaui wewenang, maupun sebagai tindakan  sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.</strong><br />
Sementara itu, Dr. Anggito Abimanyu, dosen FE UGM, ahli yang dihadirkan  oleh MK mengatakan bahwa berdasar hasil kajiannya menunjukkan alokasi  dana divestasi 7 persen saham PT NNT belum terinci dalam Rencana  Kegiatan Investasi ataupun Rencana Bisnis dan Anggaran PIP 2011. Selain  itu, rincian Belanja Satuan Kerja Investasi Pemerintah pada APBN 2011  telah tercantum angka Rp1 triliun sehingga belum mencukupi untuk  pembelian 7 persen saham PT NNT. Dengan demikian, dapat disimpulkan  bahwa proses pembelian 7 persen saham PT NNT oleh pemerintah cq PIP  masih memerlukan persetujuan komisi terkait DPR sebagai kelengkapan  persetujuan APBN.<br />
Said Didu, mantan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN, ahli lain yang  dihadirkan oleh DPR mengatakan bahwa rencana pembelian 7 persen saham  divestasi PT NNT oleh pemerintah dinilai harus melalui persetujuan DPR.  &#8220;Kasus divestasi ini terkait disiplin anggaran. Artinya, bila pemerintah  tidak menyebutkan rencananya dalam APBN, tentunya anggaran tidak boleh  digunakan tanpa persetujuan dari DPR, &#8221; kata Said Didu. Ia juga  menegaskan, hasil audit BPK sebaiknya tidak digugat. Implikasinya sangat  luas yakni berupa ketidakpastian hukum terhadap lembaga negara. &#8220;Jika  hasil auditor bisa digugat, berarti setiap koruptor yang dinyatakan  merugikan negara berdasarkan hasil audit BPK bisa menggugat dong?&#8221;, kata  Said Didu.<br />
Sidang SKLN di MK akan kembali digelar pada hari Selasa, 8 Mei 2012  dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan  termohon.</p>
<p>Keterangan Ahli BPK:</p>
<ul>
<li><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2012/05/1.-Keterangan-Ahli-Siswo-Sujanto.pdf" target="_blank">Keterangan Ahli (Siswo Sujanto)</a></li>
<li><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2012/05/2.-Keterangan-Ahli+CV-Prof-Muchsan-.pdf">Keterangan Ahli (Prof. Muchsan)</a></li>
<li><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2012/05/3.-Keterangan-Ahli-Prof-Frans-Liamhelu.pdf" target="_blank">Keterangan Ahli (Prof. Frans Liamhelu)</a></li>
<li><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2012/05/4.-Keterangan-Ahli-Prof.-O.C.-Kaligis.pdf" target="_blank">Keterangan Ahli (Prof. O.C. Kaligis)</a></li>
<li><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2012/05/5.-Keterangan-Ahli-DR.-Revrisond-Baswir.pdf" target="_blank">Keterangan Ahli (DR. Revrisond Baswir)</a></li>
<li><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2012/05/6.-Keterangan-Ahli-DR.-Nimatul-Huda.pdf" target="_blank">Keterangan Ahli (DR. Ni&#8217;matul Huda)</a></li>
<li><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2012/05/7.-Keterangan-Ahli-Bagir-Manan.pdf" target="_blank">Keterangan Ahli (Bagir Manan)</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7597</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan Pemerintah Daerah dan BUMD Provinsi Lampung</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7589</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7589#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 01:37:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7589</guid>
		<description><![CDATA[Bandar Lampung, Senin (30 April 2012) – Badan  Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan  penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 15 pemerintah  provinsi/kabupaten/kota dan 4 (empat) BUMD di wilayah provinsi Lampung  tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data  Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  Penandatanganan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandar Lampung,</strong><strong> </strong><strong>Senin (30 April 2012) –</strong><strong> </strong>Badan  Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan  penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 15 pemerintah  provinsi/kabupaten/kota dan 4 (empat) BUMD di wilayah provinsi Lampung  tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data  Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh <strong>Kepala Perwakilan</strong><strong> </strong><strong>BPK RI Provinsi </strong><strong>Lampung</strong><strong>, </strong><strong>Novy G.A Pelenkahu, MBA., Ak.</strong><strong> </strong>dengan  para pimpinan pemerintah daerah dan pimpinan RSUD A. Moeloek, PDAM Way  Rilau, Bank Lampung, dan Bank Pasar di Aula Kantor Perwakilan BPK RI  Provinsi Lampung. Kegiatan ini disaksikan oleh <strong>Ketua BPK RI, </strong><strong>Drs. Hadi Poernomo</strong><strong>, </strong><strong>Ak.</strong><strong>,</strong><strong> </strong><strong>Anggota BPK RI, </strong><strong> </strong><strong>Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., Gubenur Provinsi Lampung, </strong><strong>Drs.Sjachroedin Z.P., S.H</strong><strong>, </strong>Pimpinan DPRD  Se-Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal Provinsi Lampung, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.</p>
<p>Terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman, hal ini merupakan  langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan  para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah  daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung  jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen  kepada pihak yang diperiksa (<em>auditee</em>) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan <em>auditee </em>melalui strategi <em>link and match</em>.</p>
<p>Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik     BPK RI (<em>E-BPK) </em>dengan data elektronik <em>auditee</em> (<em>E-Auditee</em>).  Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman,  pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari  berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung  jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan  semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif.  Konsep seperti ini, disebut dengan BPK Sinergi. Dalam sinergi data  tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara  elektronik dengan <em>auditee</em> yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).</p>
<p>BPK RI mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan  manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik;  2) mendukung  optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas  pengeluaran negara. Apabila insiatif BPK tersebut dapat direalisasikan  maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dan  tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga  diharapkan dapat dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004,  dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki  kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib  diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah  Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan  lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu,  perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman bersama ini BPK RI tetap  berwenang untuk mengakses data pemerintah daerah yang diperlukan dalam  rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.  Nota kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkait  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.</p>
<p>Melalui nota kesepahaman ini, BPK RI berharap pengelolaan dan  tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya  dapat dipergunakan untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh  rakyat Indonesia. Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan nota  kesepahaman dengan lembaga perwakilan, lembaga negara, kementerian  negara/lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, termasuk dengan <em>Supreme Audit Institution</em> negara lain (BPK Luar Negeri).</p>
<p>Dengan penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini (30/4), BPK RI  telah menandatangani 1.106 nota kesepahaman dengan rincian seperti tabel  di samping, termasuk di antaranya 574 nota kesepahaman tentang  pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="198">
<tbody>
<tr>
<td colspan="3" width="198"><strong>MoU BPK RI yang Telah Dilaksanakan<br />
s.d </strong><strong>30/</strong><strong>4/2012</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">DPR</td>
<td width="39">1</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">DPD</td>
<td width="39">1</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">DPRD</td>
<td width="39">514</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">BPK Luar Negeri</td>
<td width="39">16</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">Lembaga Negara</td>
<td width="39">6</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">Kementerian</td>
<td width="39">34</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">Non Kementerian</td>
<td width="39">42</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">BUMN</td>
<td width="39">143</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">BUMD</td>
<td width="39">4</td>
</tr>
<tr>
<td width="18">-</td>
<td width="141">Pemerintah Daerah</td>
<td width="39">345</td>
</tr>
<tr>
<td width="18"></td>
<td width="141"><strong>Jumlah</strong></td>
<td width="39">1.106</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Biro Humas dan Luar Negeri</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7589</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The Audit Board of the Republic of Indonesia with 15 Local Government and 4 Local Government-Owned Enterprises Agreed with E-Audit</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7543</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7543#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 09:38:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From BPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7543</guid>
		<description><![CDATA[The Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) agreed to develop the information systems to access the data with 15 local government (Pemda) and 4 Local Government-Owned Enterprises (BUMD) in Lampung within the framework of an audit management, and accountability the state finances. The signing was on April 30, 2012 took place in the [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/04/foto23.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-7595" title="foto2" src="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/04/foto23.jpg" alt="foto2" width="300" height="225" /></a>The Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) agreed to develop the information systems to access the data with 15 local government (Pemda) and 4 Local Government-Owned Enterprises (BUMD) in Lampung within the framework of an audit management, and accountability the state finances. The signing was on April 30, 2012 took place in the regional office of BPK RI in Lampung Province, Bandar Lampung.</p>
<p>An agreement signed by Head of Regional Office of BPK RI Lampung province, Novy G.A. Pelenkahu, Governer of Lampung  Sjachroedin ZP together with 14 other regional. Head of Regional Hospital (RSUD) A.Moeloek, Water Company (PDAM) Way Rilau, Bank of Lampung and Bank of Pasar Lampung.</p>
<p>The signing of a Memorandum of Understanding  (MoU) witnessed by The Chairman of the Audit Board of the Republic of Indonesia, Hadi Poernomo, Board Member V, Sapto Amal Damandari, speakers of the local parliament, Leaders of Lampung government provincial agencies, as well as officials from the Audit Board of the Republic of Indonesia.</p>
<p>On the same occasion, Chairman of BPK emphasized that number of entity are increased. This condition not only requires the use of technology systems and proper management of state finances, but also the systems and technology audit by BPK. BPK initiated the establishment of synergies with the entity via data link &amp; match strategy.</p>
<p>“In this synergy, BPK will establish cooperation with entity to develop BPK’s electronic data center which called National Information System Synergy (SNSI). The Chairman of the Audit Board of the Republic of Indonesia pointed out, the use of information technology advances will make the audit faster, broader coverage, more efficient, and audit reports completed more quickly.</p>
<p>Meanwhile, the Governor of Lampung expressed support for its efforts in improving the management and financial responsibility in the area through this synergy. In general, the local government of Lampung province will continue to improve good financial governance and to support the creation of effectiveness and efficiency of spending state / region,&#8221;said Sjachroedin ZP.</p>
<p><a href="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/04/foto14.JPG"><img class="alignright size-full wp-image-7594" title="foto1" src="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/04/foto14.JPG" alt="foto1" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Earlier, Head of Regional Office of BPK RI Lampung province reported readiness of local governments to manage the state finances more transparent and accountable through the use of information technology, and readiness to support the e-audit in the context of this synergy. This MoU regulates the cooperation on relation between the information system development and management in accessing data audit on management and accountability of state finance. In other words, these MoU covers only how to access the data.</p>
<p>Access the data in the investigation and management of state financial responsibility is a strategic move in framework of realizing synergies between the BPK to the entity being audited. With the signing of a MoU with local governments in the region of Lampung, the BPK has signed 1106 MoU, including the 574 MoU on the development and management of information to access the data. Of these 574, there is 345 MoU with the provincial/ district/city and four enterprises.</p>
<p><a href="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/04/foto32.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-7593" title="foto3" src="http://www.bpk.go.id/en/content/uploads/2012/04/foto32.jpg" alt="foto3" width="300" height="225" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7543</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembelian 7% Saham Divestasi PT NNT Perlu Persetujuan DPR</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7546</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7546#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2012 02:26:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7546</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Selasa (24 April 2012) – Badan  Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menghadiri Sidang     ke-7 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (24/4), dalam rangka  Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara  Presiden Republik Indonesia (Pemohon), terhadap Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) (Termohon I) dan BPK [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Selasa (24 April 201</strong><strong>2</strong><strong>) –</strong><strong> </strong>Badan  Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menghadiri Sidang     ke-7 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (24/4), dalam rangka  Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara  Presiden Republik Indonesia (Pemohon), terhadap Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) (Termohon I) dan BPK RI (Termohon II)  tentang Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah Menurut UUD 1945. Agenda sidang  kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli/saksi dari  Pemohon,Termohon I, dan Termohon II.</p>
<p>Sidang di MK diajukan oleh Pemohon yang berpendapat bahwa DPR dan BPK  telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau  merugikan kewenangan konstitusional Pemohon<em>. </em>Pemohon  berpendapat bahwa pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara  (PT NNT) Tahun 2010 oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk dan atas  nama Pemerintah RI dilakukan dalam keadaan normal dan bukan dalam  rangka penyelamatan perekonomian nasional sehingga tidak perlu  persetujuan DPR dan tidak tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (7) UU  Nomor 17 Tahun 2003.<strong> </strong></p>
<p>Berdasarkan permintaan DPR melalui surat Nomor: PW.01/5188/DPR  RI/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 perihal Penyampaian Permintaan Komisi XI  tentang Audit BPK dengan Tujuan Tertentu Selama 1 (satu) Bulan, BPK  telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas proses pembelian  7% saham PT NNT tahun 2010 oleh PIP untuk dan atas nama pemerintah RI,  sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004.  Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan  ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 UU Nomor 15  Tahun 2004, Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3) UU Nomor  15 Tahun 2004 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2006. Hasil  pelaksanaan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan pendapat bahwa  pembelian 7% saham divestasi PT NNT (perusahaan tertutup) tahun 2010  merupakan kegiatan pemisahan keuangan negara dari APBN ke swasta yang  harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.</p>
<p>Pemeriksaan BPK atas proses pembelian 7% saham PT NNT (perusahaan  tertutup) tahun 2010 oleh PIP untuk dan atas nama Pemerintah RI  dilaksanakan secara independen dan profesional sesuai peraturan  perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan  Negara (SPKN) dan Metodologi Pemeriksaan. Sesuai dengan Metodologi  Pemeriksaan, BPK menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait  dengan proses pembelian saham PT NNT (perusahaan tertutup). Selanjutnya  BPK membandingkan/menguji pelaksanaan pembelian saham PT NNT (perusahaan  tertutup) tersebut dengan hasil penelaahan atas peraturan  perundang-undangan.</p>
<p>Dari hasil penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan,  diketahui bahwa ketentuan Pasal 24 UU Nomor 17 Tahun 2003 antara lain  mengatur hubungan antara Pemerintah dengan perusahaan negara, daerah,  dan swasta. Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pemerintah  dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal pada perusahaan negara  dan daerah setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR. Sementara  pada swasta, pemberian pinjaman/penyertaan modal pada perusahaan swasta  hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan  perekonomian nasional, setelah memperoleh persetujuan DPR. Dilihat dari  hubungan tersebut, maka penyertaan modal pada perusahaan negara/daerah  baik dalam keadaan normal maupun dalam keadaan tertentu harus memperoleh  persetujuan DPR/DPRD.</p>
<p>Secara prinsip, Pemerintah tidak memiliki kepentingan secara langsung  terhadap perusahaan swasta. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak  berkewajiban memberikan pinjaman/menyertakan modal pada  perusahaan-perusahaan swasta. Namun demikian bila ternyata kondisi yang  terjadi akan mengancam perekonomian nasional, Pemerintah tentunya  berkepentingan melakukan penyelamatan perekonomian tersebut dengan cara  memberikan pinjaman ataupun menyertakan modal kepada  perusahaan-perusahaan swasta dimaksud. Keputusan seperti ini bukanlah  semata-mata merupakan keputusan eksekutif, akan tetapi harus melibatkan  seluruh rakyat melalui persetujuan para wakilnya di lembaga legislatif.</p>
<p>Menurut keterangan ahli, Prof. Dr. Bagir Manan menyatakan bahwa  wewenang BPK memberi pendapat sebagaimana diatur UU Nomor 15 Tahun 2006,  Pasal 11 huruf a adalah wewenang BPK yang tidak dibagi dengan Presiden.  Karena semata-mata sebagai wewenang eksklusif BPK yang tidak dibagi  dengan pihak lain, termasuk dengan Presiden (Pemerintah), maka Presiden  (Pemerintah) tidak mempunyai wewenang memberikan pendapat sebagaimana  dimaksud  UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 11 huruf a. Dengan demikian <strong>tidak mungkin ada sengketa wewenang antara BPK dengan Presiden (Pemerintah)</strong>.  BPK dapat menyampaikan pendapat antara lain kepada DPR sebagaimana  disebutkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 11 huruf a. BPK dapat  memberi segala macam pendapat, sepanjang menyangkut pengelolaan dan  tanggungjawab keuangan negara (Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal  11 huruf a).</p>
<p>Berdasarkan pendapat para ahli dari Termohon II (Prof. Dr. Frans  Limahelu, SH, Prof. Dr. Muchsan, SH, Drs. Siswo Sujanto, DEA, Prof. Dr.  Otto Cornelis Kaligis, Dr. Revisond Baswir, Dr. Ni’matul Huda, Dr.  Irmanputra Sidin, dan  Prof. Dr. Bagir Manan, SH) disimpulkan bahwa :  (1) pembelian 7 persen saham PT NNT oleh PIP tidak dapat digolongkan  lain kecuali sebagai investasi langsung atau penyertaan modal, sehingga  harus dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh DPR sebelum  dilaksanakan; (2) Pemeriksaan BPK terhadap proses pembelian 7% saham  divestasi PT NNT tahun 2010 oleh Pusat Investasi Pemerintah atas  permintaan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan pelaksanaan tugas dan  wewenang BPK sebagai bentuk dari kewajiban konstitusinalnya sehingga  tidak ada unsur melampaui wewenang, maupun sebagai tindakan  sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.</p>
<p><strong>BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI </strong></p>
<p><strong><a rel="attachment wp-att-12548" href="http://www.bpk.go.id/en/?attachment_id=12548">Format PDF</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7546</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembelian Dinilai Harus Disetujui DPR</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/en/?p=7587</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/en/?p=7587#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2012 01:34:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[From Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/en/?p=7587</guid>
		<description><![CDATA[Rencana pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh  pemerintah dinilai harus melalui persetujuan DPR. Namun, terlepas dari  itu, penguasaan hanya 7% saham juga tidak memberikan keuntungan  strategis bagi negara.
Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN Said  Didu saat memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Sengketa  Kewenangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rencana pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh  pemerintah dinilai harus melalui persetujuan DPR. Namun, terlepas dari  itu, penguasaan hanya 7% saham juga tidak memberikan keuntungan  strategis bagi negara.</p>
<p>Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN Said  Didu saat memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Sengketa  Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) yang dimohonkan oleh Presiden  dengan DPR dan BPK terkait pembelian 7% saham Newmont di Mahkamah  Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.</p>
<p>Berdasarkan pengalaman sebagai Sesmen BUMN, kata Said, pembelian  saham oleh BUMN selalu diawali dengan kajian bisnis, termasuk mengenai  sumber pembiayaannya. &#8220;Biasanya dua, satu dari pemerintah langsung dan  kedua dari BUMN sendiri. Apabila dari BUMN sendiri, maka itu cukup  disetujui oleh RUPS dalam hal ini menteri BUMN. Apabila dari pemerintah,  maka itu harus persetujuanDPR,&#8221; papar Didu.</p>
<p>Terlepas dari itu, Said juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan  bisa mengatur perusahaan jika hanya memiliki saham minoritas. &#8220;Kami  punya pengalaman tersendiri tentang kepemilikan saham di Freeport 9% dan  Indosat 15%. Pemilik saham minoritas, pengalaman saya, tidak pernah  punya hak kewenangan apa pun untuk ambil keputusan strategis,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Karena kepemilikan saham minoritas tidak bisa memengaruhi kebijakan  strategis. Lanjut Said, pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan  strategis melalui regulator untuk memengaruhi keputusan perusahaan.  &#8220;Bukan melalui kepemilikan,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi berharap sisa saham  divestasi Newmont sebesar 7% bisa dimiliki oleh daerah. Dengan begitu,  pemerintah daerah akan lebih memiliki daya tawar yang tinggi dan  mempunyai kesempatan untuk memengaruhi keputusan perusahaan demi  memajukan daerah. Saat ini daerah bekerja sama dengan swasta telah  menguasai 24% saham Newmont.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo  menegaskan,keputusan pemerintah membeli saham Newmont adalah untuk  menata ulang investasi strategis di sektor pertambangan. &#8220;Ini satu awal  untuk menata investasi di bidang strategis, salah satunya di bidang  pertambangan. Ini lebih untuk menata ulang investasi,&#8221; kata Menkeu.</p>
<p><strong>Harian Seputar Indonesia</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/en/?feed=rss2&amp;p=7587</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

