BERITA UTAMA

Anggota V BPK Berharap Capaian Opini WTP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat Dipertahankan dan Ditingkatkan

Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2018, Anggota V BPK, Isma Yatun, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, H. Wagirin Arman. Kegiatan yang merupakan amanat pasal 17 UU no. 15 tahun 2004 ini dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan (7/5).

​​

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2018. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang kelima kalinya. Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah yang lebih baik.

“Kami tentunya berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Ke depan, tuntutan masyarakat atas pengelolaan keuangan yang baik terus meningkat, demikian pula dengan peningkatan tuntutan masyarakat atas pemeriksaan yang dilakukan BPK”, ujar Isma Yatun.

Selain itu, dalam sambutannya, Anggota V BPK kembali menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Hal ini menjadi penting mengingat masih banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa dengan diperolehnya opini WTP, pemerintah daerah yang bersangkutan sudah bersih dari tindakan korupsi.

Selanjutnya, Isma Yatun berharap hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pimpinan dan Anggota DPRD diharapkan ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 s.d. 2018, hingga Maret 2019 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan tindak lanjut sebesar 77,02%.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan sebesarnya-besarnya kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan, dan kepada pemerintah daerah atas hasil yang telah dicapai. Pada hari yang sama, LHP atas LKPD TA 2018 juga telah diserahkan kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, yaitu Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Dairi, Kab. Deli Serdang, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi. Seluruh pemerintah daerah tersebut memperoleh opni WTP atas LK TA 2018 masing-masing.

Kedua acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, para Kepala Daerah (Bupati/Walikota), serta para pejabat di lingkungan BPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Bagikan konten ini: