BERITA UTAMA

Anggota V BPK RI Mengapresiasi Perolehan Opini WTP Provinsi Jawa Timur

Jumat (25/5) - Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Penyerahan LHP ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang bertempatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T. menyerahkan LHP LKPD Provinsi Jawa Timur kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Abdullah Halim Iskandar, M.Pd. yang dilanjutkan dengan penyerahan kepada Gubernur Jawa Timur, DR. H. Soekarwo, S.H., M.Hum.

“Pada tingkat Provinsi, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003” ujar Isma Yatun dalam sambutanya. Beliau juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian beliau menekankan jika pemeriksa menemukan ada penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara/daerah, maka hal tersebut harus diungkap dalam LHP.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Atas opini tersebut, Anggota V memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena sejak TA 2010 s.d. TA 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh predikat opini WTP sebanyak 7 (tujuh) kali, kecuali di tahun Anggaran 2014 yang mendapat opini WDP. Namun demikian Anggota V BPK RI menegaskan, “Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari”.

Pada opini tahun ini, BPK memberi penekanan suatu hal atas serah terima aset tetap dan personil dari 38 Pemerintah/Kota se-Jawa Timur, terutama terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah negeri, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima aset tetap sebesar Rp8,12 triliun, dan merealisasikan tambahan anggaran untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri, yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp3,38 triliun, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp843,46 miliar, dan Belanja Modal sebesar Rp172,26 miliar.

Di akhir sambutannya, Anggota V BPK RI meyampaikan “Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”. Beliau juga berpesan, “Jika Pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.”

Bagikan konten ini: