BERITA UTAMA

Anggota V Buka Rapat Koordinasi Kegiatan Pemeriksaan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara V

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Rapat Koordinasi Kegiatan Pemeriksaan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V Semester I Tahun 2019. Kegiatan berlangsung di kantor Pusat BPK dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 31 Januari – 1 Februari 2019. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai forum untuk koordinasi dan evaluasi atas kegiatan pemeriksaan yang telah dan akan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan AKN V dan BPK Perwakilan di Jawa dan Sumatra.

Anggota V BPK, Isma Yatun dalam arahannya saat membuka rapat koordinasi ini mengatakan Rapat koordinasi ini diharapakan betul-betul dapat menjadi media koordinasi, sinergi dan harmonisasi kegiatan semester I tahun 2019, yang meliputi pemeriksaan atas LKPD, pemeriksaan atas bantuan keuangan kepada partai politik, dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan serta pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada semester I tahun 2019. Kegiatan pemeriksaan dan pemantauan tersebut merupakan core business nya BPK yang secara tegas disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK masih banyak menghadapi persoalan yang mendasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan dan pemantauan tersebut, antara lain masih beragamnya perlakuan terhadap permasalahan yang sama. Hal tersebut tidak saja menimbulkan persepsi dan penilaian tidak konsisten dari BPK dari para pemangku kepentingan dan juga telah menimbulkan resiko adanya gugatan hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Para Kepala Perwakilan di lingkungan AKN V diharapkan dapat mengelola sumber daya pemeriksa dan anggaran dengan sebaik-baiknya. Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun sebelumnya masih terdapat susunan tim pemeriksa pada beberapa perwakilan yang kurang proporsional dengan kompleksitas entitas pemeriksaannya. Jumlah orang dan hari pemeriksaan yang APBD nya relatif kecil sama dengan entitas yang APBD nya relatif besar. Untuk itu dalam menyusun tim pemeriksa ini hendaknya tidak didasarkan pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya namun betul-betul direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan kompleksitas dan tingkat resiko pemeriksaannya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan oleh BPK dalam rangka untuk memberi pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Oleh karena itu para Kepala Perwakilan dan Kepala Sub Auditorat harus dapat memastikan bahwa hubungan antar akun dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan dapat dijelaskan”, tegas Anggota V BPK.

Selain Anggota V BPK, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Bambang Pamungkas, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Hery Subowo, Kepala Biro TI, Jariyatna, Kepala Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan, Selvia Vivi Devianti, para Kepala Perwakilan dan Kepala Auditorat serta pata pejabat struktural dilingkungan AKN V.

Bagikan konten ini: