BERITA UTAMA

Bahrullah Akbar Dilantik sebagai Anggota BPK Periode 2016-2021

Disaksikan oleh pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK periode 2016-2021, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (8/11).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pengangkatan Anggota BPK ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa Presiden meresmikan pemberhentian dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2011-2016 dan meresmikan pengangkatannya sebagai Anggota BPK periode 2016-2021.

Sebelum dilantik sebagai Anggota BPK periode 2016-2021, Bahrullah Akbar telah menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), kemudian melalui mekanisme voting oleh Anggota Komisi XI DPR, pada 21 September 2016, Bahrullah Akbar terpilih kembali menjadi Anggota BPK periode 2016-2021. Pada 4 Oktober 2016, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR menyetujui Bahrullah Akbar menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Bagikan konten ini: