BERITA UTAMA

Berunjuk Rasa di Depan Kantor Pusat BPK, SP JICT Mengapresiasi Hasil Audit Investigasi BPK

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) kembali berunjuk rasa di depan kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada hari, Kamis (27/7), di Jakarta. Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini merupakan bentuk apresiasi Serikat Pekerja JICT terhadap hasil pemeriksaan investigasi BPK yang telah diselesaikan dan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam aksinya, Firmansyah, Sekretaris Jenderal SPJICT mengatakan hadir di BPK untuk mengapresiasi BPK yang telah menyelesaikan audit investigasi dan menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar Rp4,08 triliun. Selain itu, SP JICT juga mendukung BPK untuk menyelesaikan pemeriksaan investigasi lainnya yang masih saling berkaitan, yaitu audit terhadap global bond (penerbitan obligasi global PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II), perpanjangan kontrak Terminal Petikemas KOJA (TPK KOJA), dan pembangunan Pelabuhan Kalibaru.

“Dari awal kami yakin, bahwa tidak akan ada proses perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan melanggar undang-undang tanpa ada rencana pembangunan Kalibaru, tidak akan ada pinjaman global bond tanpa ada rencana pembangunan Kalibaru,” ungkap Sekjen SPJICT.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdhan menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan investigasi BPK tersebut sepenuhnya pada Pansus Pelindo II dan saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan investigasi atas global bond,TPK KOJA, dan Pelabuhan Kalibaru. “Kami akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan, kewenangan, dan fakta di lapangan,” ungkap Kepala Biro Humas BPK. Sehingga hasil kerja BPK dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Pemeriksaan Investigatif atas Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) pada PT Pelindo II, PT JICT dan instansi terkait lainnya di Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari DPR RI kepada BPK pada tanggal 16 Februari 2016 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2014 tersebut. Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306,000,000 ekuivalen Rp4.081.122.000.000,00 (kurs tengah BI 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337,00/USD).

Bagikan konten ini: