BANNER SLIDE

BPK Audit Investigasi Freeport

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membidik empat aspek yang menjadi fokus dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada PT Freeport Indonesia. Dua aspek di antaranya mengenai penerimaan negara dan kewajiban divestasi dari perusahaan tersebut.

Anggota IV BPK, Rizal Djalil mengatakan, aspek pertama yang menjadi fokus itu adalah pelaksanaan secara menyeluruh Kontrak Karya Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia. "Inisiatif BPK, kami ingin membantu pemerintah," ujar dia di Jakarta kemarin.

Meskipun Freeport Indonesia bukan merupakan perusahaan negara, anggota BPK yang membawahi lingkup audit kepada Kementerian ESDM ini mengatakan pemerintah memiliki saham di perusahaan yang berinduk kepada Freeport-McMoRan Inc itu. Dalam pelaksanaan semua klausul dalam kontrak karya selama ini, kata Rizal, BPK juga akan memeriksa semua kebijakan Kementerian ESDM dalam kontrak karya.

Disinggung mengenai hasil sementara audit tersebut, Rizal enggan mengungkapkannya. Dia meminta waktu agar timnya fokus bekerja menuntaskan audit tersebut. Targetnya, dalam dua bulan sejak akhir Januari ini audit rampung dan dapat menjadi rekomendasi kebijakan pemerintah.

Rizal melanjutkan, aspek kedua yang menjadi fokus BPK adalah kewajiban Freeport dalam membayar pajak dan penerimaan bukan pajak kepada negara selama ini. BPK ingin melihat apakah negara sudah mendapat bagian semestinya seperti yang ditentukan dalam KK. "Ini sangat penting untuk gambaran pemerintah," ujarnya.

Aspek ketiga, lanjut Rizal, adalah realisasi komitmen Freeport selama ini dalam memulihkan dan melestarikan alam Papua. Hal tersebut sudah menjadi kewajiban Freeport sebagai investor yang telah mengeruk kekayaan tembaga dan emas di kawasan Tembaga Pura, Papua. Adapun, aspek keempat adalah kewajiban divestasi saham miliki Freeport ke pemerintah.

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan inisiatif BPK, dimana hasilnya akan menjadi rekomendasi BPK kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait perpanjangan kontrak karya Freeport (ant).

Harian Seputar Indonesia

Bagikan konten ini: