BANNER SLIDE

BPK Audit Investigasi Kerugian Negara TPPI

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah resmi menerima permintaan Bareskrim Polri untuk menghitung kerugian negara (PKN) atas kasus penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara. Menindaklanjuti permohonan tersebut, BPK sudah membentuk tim guna memastikan kerugian negara dalam kasus ini.

Juru bicara sekaligus Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan, menyampaikan hal tersebut kepada SH, Minggu (21/6). Yudi mengatakan, ihwal teknis atau penghitungan kerugian negara, kerja tim BPK sangat bergantung dengan yang dibutuhkan penyidik Bareskrim.

"Tim sudah dibentuk. Ini sedang dalam proses dan telah berjalan. Hal yang kami kerjakan sangat tergantung aparat penegak hukum dan kebutuhan di lapangan, apalagi ini sudah pro yustisia," katanya lewat sambungan telepon.

Yudi menjelaskan, audit kali ini juga bagian dari audit yang pernah dilakukan pada 2012. Oleh karena itulah menurut Yudi, permohonan PKN tidak akan terlepas dari perkembangan penyidikan dan kebutuhan audit yang diperlukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kami tidak bisa menghitung kerugian negara kalau tidak ada permintaan. Hal yang diminta penyidik, itu yang kami siapkan," ujar Yudi.

Terpisah, Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso kepada SH mengatakan, tim audit terhadap TPPI yang dibentuk BPK merupakan tindak lanjut permintaan Polri terkait kasus dugaan korupsi kondensat.

"Tim audit BPK itu berkaitan dengan permintaan kami untuk kasus kondensat," ucap Kabareskrim.

Ia menuturkan, Bareskrim telah memeriksa dua tersangka, yaitu Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas. Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono (DH). Untuk pemeriksaan Honggo Wendratno (HW) sebagai pemilik lama PT TPPI di Singapura, pihaknya masih menunggu hasil alat bukti yang ada guna memastikan perlu tidaknya tim penyidik ke Singapura.

Periksa Dahlan

Sejalan dengan kasus ini, hari ini. Bareskrim berencana memeriksa Dahlan Iskan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus korupsi PT TPPI.

Kepala Subdirektorat I Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar (AKB) Ade Deriyan menyebutkan, pada 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama untuk pemasokan 1,25 juta kiloliter solar tersebut.

"Pihak yang bersangkutan (Dahlan Iskan) diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi PT TPPI," ujar Ade singkat.

Ia mengemukakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pintu masuknya adalah pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) atas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengamini, ada pemeriksaan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi PT TPPI. "Sudah di Bareskrim sekarang," kata Yusril.

Sinar Harapan

Bagikan konten ini: