BERITA UTAMA

BPK Bersama dengan KPPU Gelar Workshop Resiko Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bertempat di Auditorium Pusdiklat BPK Jakarta, BPK dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar workshop dengan tema Resiko Penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Pembuktiannya, Selasa (18/7). Sebagai narasumber dalam workshop ini adalah Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, serta Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf dan diikuti oleh para pemeriksa BPK dan investigator KPPU.

Dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Ketua BPK mengatakan bahwa workshop ini adalah salah satu bentuk implementasi dari nota kesepahaman antara BPK dan KPPU dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan dan penanganan dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Tujuan diselenggarakannya workshop ini pertama adalah untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan pengadaan barang dan jasa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh masing-masing institusi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya. Kedua berbagi informasi tentang resiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta metode pembuktiannya. Ketiga meningkatkan kemampuan para pemeriksa dan investigator KPPU dalam rangka mendorong pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang bebas dari penyimpangan dan kompetitif.

“Perlu disadari bersama bahwa kedepanya permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah akan tetap menjadi tantangan bagi kita semua, hal ini sejalan dengan meningkatnya anggaran belanja pusat dan daerah dari tahun ke tahun khususnya belanja barang dan modal yang dalam pelaksanannya akan melibatkan proses pengadaan barang dan jasa”, kata Ketua BPK.

Para pemeriksa BPK diharapkan untuk selalu meningkatkan pemahaman atas resiko yang mungkin timbul dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, termasuk di dalamnya resiko adanya persengkongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik itu persengkongkolan antara peserta lelang maupun antara peserta lelang dengan panitia pengadaan/ pejabat pembuat komitmen/ pimpinan satuan kerja pemilik pekerjaan yang dilelang, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat serta penurunan kualitas proses pengadaan dan hasil pekerjaan.

Terkait dengan persengkongkolan proses pengadaan barang dan jasa tersebut, selama ini BPK dan KPPU saling berkerjasama berbagi informasi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK maupun hasil investigasi KPPU. Kerjasama yang telah berjalan baik ini akan terus ditingkatkan untuk terus mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Bagikan konten ini: