BERITA UTAMA

BPK dan KPPU Menyepakati Kerjasama dalam Penanganan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Selasa (24/05/2016), di Kantor Pusat BPK Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar dan Anggota VII BPK, Achsanul Qasasi serta para Pejabat Eselon I di lingkungan BPK. Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara BPK dan KPPU agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing secara efektif. Ruang lingkup kesepahaman meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan pengembangan sistem informasi.

Dalam sambutannya Ketua KPPU menyatakan nota kesepahaman ini sangat penting bagi KPPU karena mengingat masih banyak kelemahan dalam Undang-undang Persaingan Usaha, sehingga KPPU mengharapkan adanya kerjasama dengan berbagai pihak atau instansi termasuk di dalamnya dengan BPK. KPPU mengharapkan dengan adanya kerjasama dengan BPK diharapkan proses penanganan perkara di KPPU dapat semakin baik dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan dari BPK, dalam mengungkap perkara-perkara persaingan usaha.

Sementara itu Ketua BPK menyatakan, dalam era globalisasi ini persaingan usaha yang sehat merupakan hal yang penting, yang harus dibangun oleh sebuah negara memberikan iklin usaha yang positif yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat. BPK sebagai lembaga negara ingin menciptakan peran dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan dukungan kepada usaha pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha.

Dalam menjalankan tugas pemeriksaannya BPK sering menemukan adanya indikasi kolusi antar sesama peserta lelang barang dan jasa pemerintah. Indikasi kolusi tersebut adalah sebuah bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, persaingan usaha tersebut seringkali di luar lingkup kewenangan pemeriksaan BPK. Rekomendasi BPK hanya dapat menyentuh pengelola keuangan negara namun tidak dapat menyentuh pelaku usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak pada ketidak-ekonomian, inefisiensi dan inefektifitas keuangan negara, dengan adanya kerjasama dengan KPPU tentunya nantinya dapat menyentuh pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Bagikan konten ini: