BANNER SLIDE

BPK Diminta Gandeng Aparat Investigasi Kemenkeu

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit atas belanja barang dan belanja modal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2013-2014. Dari hasil audit tersebut terdapat temuan pengadaan yang tak sesuai rencana dan diduga menimbulkan potensi kerugian negara.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, hasil temuan BPK atas laporan keuangan Kemenkeu tersebut harus ditindaklanjuti. BPK dapat meneruskan hasil temuan tersebut ke aparat penegak hukum.

"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal BPK bisa menggandeng Kepolisian atau Kejaksaan," kata Jhonny, akhir pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir menegaskan, temua BPK tersebut merupakan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran. Karena itu, ia meminta Kemenkeu melakukan koreksi atas temuan itu."Jika tidak dilakukan correction maka dapat menjadi urusan hukum," ujar dia.

Sebelumnya BPK menyatakan realisasi anggaran kementerian keuangan sebesar Rp 18,109 triliun dalam LKPP 2014 mengandung inefisiensi. Meski realisasi mencapai Rp 95 miliar di bawah pagu Rp 18,204 triliun, namun masih ada pemborosan.

Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pemborosan yang dimaksud dalam laporan pemeriksaan tersebut adalah pengadaaan yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Kemenkeu), namun manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan awal.

"Misalnya pembayaran lisensi Software tahunan tidak dimanfaatkan dan adanya kemahalan harga dari penetapan HPS (harga perkiraan sendiri)," kata dia.

Ditambahkan, dalam laporan tertanggal 31 Desember 2014, BPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementrian Keuangan. Di antaranya merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Sekjen Kemenkeu melakukan pembinaan kepada jajaran di bawahnya, temasuk menagih kelebihan bayar yang terjadi.

Investor Daily (Selasa, 14 Juni 2016 Halaman 21)

Bagikan konten ini: