BERITA UTAMA

BPK Gelar Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Peyelesaian Kerugian Daerah pada Entitas Wilayah Perwakilan Sumatera Utara dan Aceh

Pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari aspek penyelesaian kerugian negara/daerah. Disatu pihak penyelesaian kerugian negara/daerah adalah salah satu bukti pertanggungjawaban bendahara apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi bendahara maupun pengelola keuangan, demikian pengarahan Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dalam acara "Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Peyelesaian Kerugian Daerah pada Entitas Wilayah Perwakilan Sumatera Utara dan Aceh" yang digelar di Hotel Aston Medan (25/7).

Selain Wakil Ketua forum diskusi ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Vincentia Moli Ambar Wahyuni, Kepala BPK Perwakilan Nangroe Aceh Darussalam, Isman Rudy serta para sekretaris daerah dan inspektur provinsi/kabupaten/kota dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.

“Peran BPK bukan untuk mencari-cari kesalahan tetapi mendorong agar pemerintah pusat/daerah tertib dalam penyusunan laporan keuangan”, tegas Wakil Ketua.

Fungsi dan Tugas BPK sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK adalah pertama melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, kedua memantau penyelesaian kerugian negara, ketiga memantau pelaksanaan penggantian kerugian. Tugas lain dari BPK memberikan pendapat kepada DPR/DPD/DPRD, pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara dan keterangan ahli dalam proses peradilan.

“Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut sudah sepantasnya BPK disebut sebagai lembaga pejaga harta negara bukan pemberatasan korupsi”, ungkap Wakil Ketua.

“Dalam rangka meningkatkan sinergitas pemahaman dan mendapat gambaran tentang BPK ada dua hal proses kunci dalam tanggung jawab keuangan negara yaitu pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan pada saat setelah pemeriksaan. Pada saat setelah pemeriksaan ada proses tindak lanjut setelah pemeriksaan”, kata Wakil Ketua.

Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara mengatakan pengeloaan keuangan dan kekayaan negara/daerah menuntut kehati-hatian dan kecermatan dari setiap aparatur yang melaksanakannya. Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, efektif dan efisien serta profesional dan bertanggungjawab, hal tersebut bertujuan agar pengelolaan keuangan negara/daerah dilaksanakan dengan baik dan benar, terhindar dari berbagai kesalahan dan penyimpangan, namun dalam pelaksanaannnya tidak dipungkiri kesalahan dan penyimpangan mungkin saja dapat terjadi walaupun hal tersebut sangat tidak diharapkan.

Kesalahan dan penyimpangan yang terjadi berpotensi menyebabkan kehilangan atas kekayaan negara/daerah yang menyebabkan negara/daerah mengalami kerugian. Kesalahan dan penyimpangan keuangan negara/daerah umumnya melibatkan aparatur negara/daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah yang disebabkan kelalaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak mengandung unsur kesengajaan.

Bagikan konten ini: