BERITA UTAMA

BPK Gelar Rapat PPID Tahun 2017

Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, BPK melaksanakan Uji Konsekuensi guna menetapkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan di lingkungan BPK, sehingga dalam Uji Konsekuensi ini diharapkan mendapatkan kesepahaman mengenai informasi publik yang dikecualikan, penyelarasan, penyeragaman, dan peningkatan pelayanan informasi publik di pusat dan perwakilan, Biro Humas dan Kerjasama Internasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Acara yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 22 - 23 September 2017 tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, sekaligus membuka acara secara resmi, Anggota V BPK, Isma Yatun, Anggota VI BPK, Hary Azhar Azis serta Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin serta para pejabat Eselon I dan para Kepala Perwakilan.

Dalam sambutannya Wakil Ketua BPK mengatakan, era keterbukaan dan transparansi informasi membuat kita harus segera membenahi dan memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan informasi. Oleh sebab itu, PPID yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari pihak internal maupun eksternal harus bekerja lebih optimal. Tidak hanya mengandalkan para Pejabat Pembantu PPID atau petugas PIK (Pusat Informasi Komunikasi) saja, akan tetapi hendaknya dapat duduk bersama dengan para pejabat pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

Untuk menjawab tantangan dan perkembangan tersebut diatas, kita sebagai lembaga publik mempunyai tantangan dalam transparansi Hasil Pemeriksaan BPK yang saat ini sudah menjadi kebutuhan publik. Dengan adanya transparansi Hasil Pemeriksaan, secara bertahap akan menguatkan Independensi, Integritas dan Profesionalisme bagi pemeriksa BPK.

Sejalan dengan maksud diatas, ketersediaaan instrumen pendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan kebutuhan yang mutlak menjadi perhatian penting bagi BPK. Sebelum berlakunya UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK telah melaksanakan keterbukaan informasi hasil pemeriksaan sebagai pelaksanaan Pasal 19 UU 15 Tahun 2004 dan Pasal 7 ayat (5) UU 15 Tahun 2006. Bahkan hasil pemeriksaan tersebut dimuat di dalam website BPK. Tantangan keterbukaan informasi publik saat ini terkait dengan informasi yang dikecualikan dan kesiapan kita memuat hasil pemeriksaan serta informasi publik lain (laporan keuangan, daftar aset, daftar pengadaan barang dan jasa, pedoman/juklak/juknis, kerjasama/kesepakatan/MoU dengan pihak ketiga) pada website kita.

“Demi membangun brand image BPK sebagai lembaga pemeriksa yang independen, profesional dan berintegritas; serta meningkatkan pemahaman brand awareness lembaga, maka BPK harus meningkatkan akses publik terkait dengan Informasi Publik” tegas Wakil Ketua.

Anggota V BPK mengatakan ada beberapa masalah dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan BPK, yaitu belum berjalannya fungsi PPID dengan optimal, terdapat penafsiran yang berbeda tentang pemberian LHP kepada publik, dan masih terdapat keraguan dari PPID Perwakilan untuk memberikan informasi yang tidak dikecualikan/yang dapat disampaikan kepada publik

“Solusi yang harus dilakukan antara lain LHP BPK yang telah diserahkan kepada Lembaga Perwakilan tersedia di website BPK dan PIK, database informasi publik lainnya tersedia di PIK dan selalu dilakukan pembaharuan, Pengelolaan dan penyampaian informasi publik dilaksanakan sesuai dengan SOP dan Peraturan yang berlaku, dengan cepat dan tepat, dan menjalin hubungan baik dengan stakeholders BPK serta senantiasa meningkatkan pengetahuan dan pengenalan masyarakat terhadap BPK”, kata Anggota V BPK.

Sementara itu Anggota VI BPK mengatakan, BPK Perwakilan banyak menerima permintaan informasi terkait hasil pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pemenuhan atas informasi yang diminta tidak dapat dipenuhi oleh BPK Perwakilan dengan tanpa didasari dengan alasan yang kuat, meskipun informasi yang diminta dikuasai/dimiliki oleh BPK Perwakilan. Hal ini mengakibatkan azas penyampaian informasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tidak terpenuhi, sehingga BPK berpotensi untuk disengketakan oleh pemohon informasi di Komisi Informasi.

“Dengan masih adanya keberatan yang di ajukan oleh pemohon informasi yang mengakibatkan timbulnya sengketa informasi antara PPID BPK dan pemohon informasi, dapat dikatakan bahwa kinerja PPID di BPK belum maksimal” tegas Anggota VI BPK.

Bagikan konten ini: