BERITA UTAMA

BPK Gelar Seminar Nasional Masalah Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia

BPK menginisiasi seminar dengan tema “Seminar Nasional Energi Baru Terbarukan Antara Realita dan Harapan” yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Kantor Pusat BPK, Selasa (12/12). Hadir dalam seminar ini Anggota IV BPK, Rizal Djalil dan dihadiri para pejabat struktural serta fungsional di lingkungan Auditorat Keuangan Negara IV dan para stakeholder lainnya seperti Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, dan Direktur Jenderal Energi Baru terbarukan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Dalam pemaparannya Anggota IV BPK mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan energy baru terbarukan anatara lain adalah terdapat gap yang cukup besar antara target dan realisasi capaian kontribusi energi baru dan terbarukan terhadap bauran energi nasional.

Direktorat Jenderal Energi Baru terbarukan agar dipertimbangkan kembali menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan.

BPK merekomendasikan supaya Pemerintah melakukan perbaikan atas kebijakan yang telah dikeluarkan, utamanya terkait dengan jual beli listrik yang berasal dari energy baru terbarukan karena ditemukan beberapa permasalahan antara lain tidak adanya prinsip kesetaraan dalam perjanjian, konsep perkiraan produksi sangat sulit diaplikasikan kepada PLT Makro Hidro dengan model run of river karena sangat tergantung dari kondisi cuaca dan alam.

“Format Perjanijian Jual Beli tenaga Listrik (PJBL) saat ini disusun seolah-olah pembangkit yang dibangun oleh pengembang merupakan proyek PLN, sehingga ketentuan yang mengikat pengembang tidak acceptable kepada kepada bank/kreditur”, tegas Anggota IV BPK.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah template PJBL tidak bisa dinegosiasikan oleh pengembang, namun PLN dapat melakukan perubahan ketentuan perjanjian. Jika pengembang menolak maka diselesaikan melalui Arbitrase.

Bagikan konten ini: