BERITA UTAMA

BPK Gelar Seminar Pelaksanaan Kontrak Karya PT. Freeport

BPK menginisiasi Seminar dengan tema “Pelaksaanaan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia dan Sikap Pemerintah RI’ di Auditorium Kantor Pusat BPK, Kamis (27/4). Seminar ini bertujuan untuk memperoleh persamaan persepsi dan pandangan dari para stakeholder mengenai kontrak karya PT. Freeport Indonesia. Hadir dalam seminar ini Ketua BPK, Moemahadi Soerja Djanegara, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota IV BPK, Rizal Djalil, Menteri ESDM, Ignatius Jonan, Pimpinan Komisi VII dan XI DPR, para akademisi dan pimpinan redaksi media massa.

Dalam sambutannya Ketua BPK sekaligus membuka seminar ini mengatakan bahwa pendapat BPK didasarkan atas hasil analisa, evaluasi atas data dan informasi secara obyektif, independen dan profesional dari berbagai sumber maupun yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. Dari kegiatan seminar ini diharapakan BPK dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait dengan pelaksanaan kontrak karya PT. Freeport Indonesia. Hasil forum diskusi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif bagi para pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam pemaparannya Anggota IV BPK memaparkan tujuan pemeriksaan terhadap PT. Freeport Indonesia adalah untuk menilai apakah semua kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada PT. Freeport Indonesia telah dilaksanakan dengan baik termasuk kewajiban pajak, royalti, PNBP dan kewajiban lainnya serta semua peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup.

BPK menemukan beberapa temuan dalam pemeriksaan antara lain, pertama PT. Freeport Indonesia menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya sekitar 4.535,93 ha, hal ini jelas melanggar peraturan, karena tanpa adanya Izin Pinjam Pakai tentunya akan bertentangan dengan undang-undang kehutanan yaitu Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Jo Undang-undang No. 19 Tahun 2004.

Kedua PT. Freeport Indonesia melaksanakan kegiatan operasionalnya yaitu kegiatan pertambangan di bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) yang sudah dilaksanakan tanpa adanya Izin Lingkungan.

Dan yang ketiga PT. Freeport Indonesia telah menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah operasionalnya. Kerusakan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah ini bukan hanya berada di muara tetapi sudah mencapai kawasan laut. Kerusakan ini terjadi apada saat produksi PT. Freeport Indonesia telah mencapai 300.000 ton tanpa ada instansi pemerintah yang mencegah pencemaran lingkungan ini.

Fakta-fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan BPK itu seharusnya dapat digunakan pemerintah untuk bernegosiasi dengan PT. Freeport Indonesia.

Bagikan konten ini: