BERITA UTAMA

BPK Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai Penjaga Harta Negara

Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dalam penyelesaian kerugian negara/daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dan memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain. Pelaksanaan forum diskusi terkait penyelesaian kerugian negara/daerah ini merupakan salah satu wujud komitmen BPK untuk memenuhi kewenangan dan tugas BPK sebagai “Penjaga Harta Negara”, demikian pengarahan Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dalam acara Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) pada Pemerintah Daerah di Wilayah Jambi, Riau Dan Bengkulu pada Jumat (9/11) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Selain Wakil Ketua forum diskusi ini dihadiri oleh Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Kepala BPK Perwakilan Jambi, Parna, para sekretaris daerah dan inspektur provinsi/kabupaten/kota dari Provinsi Jambi, Riau dan Bengkulu.

Sebelum memulai sambutannya Wakil Ketua BPK berkesempatan menyatakan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada tanggal 29 Oktober 2018, yang membawa 10 orang pegawai BPK serta mendoakan agar Tuhan Yang Maha Esa memberikan yang terbaik bagi para korban dan semoga para keluarga diberikan kekuatan, kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.

Selain itu Wakil Ketua BPK mengatakan, tugas dan fungsi BPK terkait Penyelesaian kerugian negara/daerah menjadi salah satu materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Paket tiga undang-undang di bidang keuangan negara tersebut mengatur secara khusus ketentuan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah dengan memberlakukan prinsip yang berlaku universal bahwa setiap orang yang melanggar/melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara/daerah wajib mengganti kerugian negara/daerah tersebut dan barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan uang, surat berharga atau barang yang terjadi dalam pengurusannya.

Sehubungan hal tersebut di atas, maka setiap pimpinan kementerian negara/ lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara ditetapkan oleh BPK, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.

Bagikan konten ini: