BERITA UTAMA

BPK Mendorong Perangkat Desa Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa

Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki. Hal tersebut bertujuan agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa yang cukup besar setiap tahunnya.

Dengan adanya dana desa tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap pemerintah daerah dan aparat desa dapat mengelola dana desa secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Anggota V BPK, Isma Yatun pada sosialisasi yang mengusung tema “Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” yang dilaksanakan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (25/01). Isma Yatun yang menjadi keynote speach pada kegiatan tersebut menekankan agar kepala desa dan perangkatnya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut Isma Yatun juga menyampaikan, bahwa pengelola dana desa hendaknya terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan desa. "Semua aktifitas pengelolaan keuangan desa sebaiknya dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah," tegasnya.

Pengelolaan dana desa tidak akan terlaksana dan terimplementasi dengan baik jika tidak ada evaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diharapkan aparat perangkat desa transparan dalam pengelolaan dana desa serta melibatkan masyarakat, hal ini untuk mencegah ketidakpercayaan masyarakat kepada pengelola anggaran dana desa.

Selain Anggota V BPK, kegiatan tersebut juga menghadirkan Anggota Komisi XI DPR, Didi Irawadi Syamsudin sebagai keynote speach, dan dihadiri oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Sosialisasi yang diikuti oleh Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Bendahara Desa se-Kabupaten Kuningan ini dilaksanakan agar dana desa dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai.

Bagikan konten ini: