BERITA UTAMA

BPK Menerima Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKT BI) Tahun 2017 (Unaudited)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKT BI) Tahun 2017 (Unaudited), di Auditorium BPK Pusat, di Jakarta, pada Senin (5/2/2017). LKT BI Tahun 2017 tersebut diterima oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan diserahkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo.

Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan bahwa upaya BI dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang dilaksanakan dalam kebijakan moneter akan tercermin dalam LKT BI antara lain sebagai penghasilan dan beban pelaksanaan kebijakan moneter. Oleh karena itu, BPK sebagai auditor eksternal memiliki kewajiban untuk memastikan hal tersebut disajikan secara wajar dalam LKT BI sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

“Kami juga menilai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas proses bisnis Bank Indonesia untuk memastikan akuntabilitas kegiatan Bank Indonesia,” tegas Ketua BPK dihadapan Gubernur BI dan Deputi.

Selain itu, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa, BPK secara khusus akan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan uang rupiah. “Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencatatan pengeluaran dan pemusnahan rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia,” ungkap Ketua BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono dan Anggota V BPK, Ismayatun, serta Auditor Utama Keuangan Negara II, Bahtiar Arif.

Selain penyerahan LKT BI Tahun 2017, pada kesempatan tersebut juga dilangsungkan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas LKT BI Tahun 2017 , dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2017. Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi Bank Indonesia dan pejabat serta auditor di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK.

Bagikan konten ini: