BERITA UTAMA

BPK Menerima Pansus HaK Angket DPR tentang KPK

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Pansus Hak Angket tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menggelar rapat konsultasi membahas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap KPK sejak tahun 2006 sampai dengan 2016, yang dilaksanakan di Kantor Pusat BPK pada Selasa (4/7).

Hadir dalam rapat konsultasi ini Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegera, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Anggota V BPK, Isma Yatun, dan Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi.

Sedangkan Pansus Hak Angket tentang KPK yang menyambangi BPK adalah Ketua Pansus, Agun Gunandjar, serta anggota Pansus Risa Mariska, Taufiqulhadi, Masinton Pasaribu, John Kenedy Azis, Misbakhun, Dossy Iskandar, dan Eddy Kusuma Wijaya.

Dalam keterangannya dihadapan dalam konferensi pers Ketua BPK mengatakan BPK menjelaskan dan mendiskusikan kepada Pansus Hak Angket tentang KPK tentang pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap KPK.

Ketua BPK menjelaskan, sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, BPK memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah terbuka dan memberikan support, memberikan dukungan terhadap kerja-kerja Pansus ke depan," ucap Ketua Pansus.

Dalam konferensi pers tersebut, secara simbolik Pansus yang diwakili Ketua Pansus menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit keuangan KPK selama sepuluh tahun terakhir dari Ketua BPK.

Bagikan konten ini: