SIARAN PERS

BPK: Pemda Belum Efektif Penuhi Sarana Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Menyusun Renbangda, dan Membina BUMD

» unduh pdf

Jakarta, Selasa (11 April 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyimpulkan bahwa pemerintah daerah belum efektif memenuhi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas. Hasil pemeriksaan BPK juga menyimpulkan bahwa secara umum penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum sepenuhnya efektif.

Dalam hal perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah (renbangda), hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi renbangda oleh Kementerian Dalam Negeri belum efektif. Pada pemerintah daerah masih ditemukan permasalahan signifikan dalam perencanaan dan penganggaran sehingga memengaruhi efektivitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah (renbangda) TA 2014-2016. Sedangkan terkait pembinaan BUMD oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya efektif.

Temuan-temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016. IHPS II Tahun 2016 diserahkan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) di Jakarta pada hari ini (11/4).

IHPS II Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016. LHP tersebut meliputi 81 LHP (13%) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81%) pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP (6%) pada BUMN dan badan lainnya.

Permasalahan yang terjadi dalam pemenuhan sarana pendidikan, adalah masih terdapat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp8,42 triliun di pemerintah kabupaten/kota yang belum digunakan untuk penyediaan prasarana sekolah yang dibutuhkan. Selain itu, pembagian tugas dan tanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, ditemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain terdapat 155 pemerintah daerah yang program jaminan kesehatan daerahnya belum terintegrasi dengan program JKN. Selain itu, database kepesertaan belum memadai dan belum dimutakhirkan secara berkala oleh pemprov/pemkab/pemkot.

Sedangkan terkait dengan kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah (renbangda), ditemukan bahwa regulasi tentang pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah belum dirancang memadai. Perencanaan pembangunan daerah belum memadai karena masih terdapat pemerintah daerah yang belum melakukan evaluasi kesesuaian RPJMD terhadap RPJMN tahun 2015-2019.

Pada pembinaan BUMD, permasalahan yang menyebabkan belum efektifnya upaya pembinaan BUMD oleh pemerintah daerah antara lain, terdapat pengaturan pengelolaan BUMD yang belum lengkap dan jelas serta belum selaras dengan peraturan perundangan lainnya. Selain itu pemerintah daerah belum mencantumkan sinergi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD atau antar-BUMD dalam RPJMD.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: