BERITA UTAMA

BPK Perkenalkan Sistem Pemantauan Tindak Lanjut kepada Entitas di Lingkungan AKN II

Dalam rangka mewujudkan tercapainya peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbaikan pengelolaan keuangan negara, Auditorat Keuangan Negara (AKN) II BPK menyelenggarakan acara pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, di Auditorium BPK, pada Selasa (15/11).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari yang didampingi oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, dan dihadiri oleh Gubernur BI, Agus Martowardoyo, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, Direksi BUMN, Ketua PKPU, Komisioner OJK, LPS serta para pejabat di lingkungan entitas pemeriksaan AKN II BPK.

Auditor Utama (Tortama) II BPK, Bahtiar Arif, dalam laporannya menyampaikan bahwa, acara ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Sekaligus BPK memperkenalkan sistem yang baru yaitu pengenalan rencana implementasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) hasil pemeriksaan kepada seluruh entitas terutama di lingkungan AKN II,” ungkapnya.

Dengan sistem tersebut, BPK berharap pemantauan tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan efisien. Sistem yang dikembangkan oleh BPK ini dirancang dengan memanfaatkan teknologi informasi, hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah komunikasi antara entitas dengan BPK secara regular.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK mengungkapkan, bahwa selama ini untuk melakukan pemantauan tindak lanjut, BPK dan entitas menjadwalkan pertemuan. Namun, apabila sistem ini berjalan dengan lancar, menurutnya, pertemuan tersebut bisa dikurangi.

Selain itu, SIPTL juga diharapkan dapat menjadikan BPK dan entitas yang diperiksa sebagai fast renponse organizations yaitu organisasi yang lincah, mempunyai keselarasan, dan dapat beradaptasi dengan ruang baik internal maupun eksternal, khususnya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. “Hal ini dikarenakan tindak lanjut oleh entitas dan pemantauan oleh BPK dapat dilakukan kapan dan dimana saja serta mampu menghasilkan data yang real time,” pungkas Wakil Ketua BPK.

Bagikan konten ini: