BERITA UTAMA

BPK RI Berikan Opini WTP atas LK Kementerian BUMN

Selasa, 22 Juli 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun 2013, di Kantor BPK RI, Jakarta.

Penyerahan LHP atas laporan keuangan Kementerian BUMN dilakukan oleh Anggota VII BPK RI, Bahrullah Akbar, kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan, disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Abdul Latief dan para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara VII BPK RI dan Kementerian BUMN.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), selain itu, pemeriksaan juga dilakukan bertujuan untuk menilai aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Atas laporan keuangan Kementerian BUMN Tahun 2013, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut opini BPK RI, laporan keuangan Kementerian BUMN menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian BUMN tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, dan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK RI juga mencatat beberapa hal yang berkaitan dengan efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih perlu mendapat perhatian diantaranya, pengendalian atas pelaksanaan perjalanan dinas belum memadai, pengelolaan aset berupa peralatan dan mesin pada Kementerian BUMN tidak tertib.

Selain itu, pengendalian dan pemanfaatan aset tak berwujud pada KBUMN belum optimal, peraturan tentang pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan tidak memadai dan perubahan peraturan Menteri BUMN tidak didasari dengan pertimbangan yang komprehensif, serta perencanaan program bina lingkungan peduli tidak memiliki arah yang jelas.

Anggota VII BPK RI dalam sambutannya mengatakan agar prestasi yang telah diraih dapat senantiasa dipertahankan di masa mendatang dan Menteri BUMN dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan temuan SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menyampaikan tindak lanjut dalam waktu 60 hari.

Bagikan konten ini: