BERITA UTAMA

BPK RI Sampaikan LHP atas LKPP 2013 Kepada DPD RI

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penyerahan tersebut disampaikan Ketua BPK RI, Rizal Djalil kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jakarta, 8 Juli 2014.

“Atas LKPP Tahun 2013, BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified Opinion) sama dengan opini Tahun 2012,” ungkap Rizal Djalil yang didampingi oleh Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri, para Anggota BPK RI serta para pejabat di lingkungan BPK RI.

Terdapat dua permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP Tahun 2013, yaitu permasalahan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara dan Permasalahan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Selain menemukan permasalahan yang menjadi pengecualian, BPK RI juga menemukan permasalahan signifikan lain terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan sejumlah permasalahan strategis dan pernah diungkap dalam hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang perlu dicermati dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola keuangan negara kedepan. Permasalahan tersebut, antara lain, mengenai Penerimaan Pajak, Kebijakan dan Pengelolaan Subsidi, Pengeloaan Dana Otonomi Khusus Papua, Pengelolaan Belanja Infrastruktur, Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan, serta permasalahan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Keuangan Daerah.

Terkait permasalahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Ketua BPK dihadapan para anggota DPD RI menyampaikan bahwa jumlah dana dari tahun ke tahun yang mengalir ke Papua cenderung meningkat, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua. “Hasil pemeriksaan BPK menemukan penyimpangan penggunaan Dana Otsus Papua dan Papua Barat selama tahun 2002 s.d. 2010 yang disebabkan oleh tata kelola keuangan daerah yang belum memperhatikan situasi dan kondisi serta kearifan lokal Papua,” jelas Ketua BPK.

Untuk itu, lanjut Rizal Djalil, BPK merekomendasikan agar pembangunan rakyat papua disusun secara khusus dengan mempertimbangkan taraf perkembangan sosial dan budaya serta kearifan local rakyat papua dan tidak sebagaimana pembangunan fisik daerah semata. “Yang kami ingatkan adalah regulasi keuangan yang berlaku di Papua sama dengan di Jakarta, Surabaya, sedangkan tingkat kemajemukan, tingkat sosial dan budaya kondisinya sangat berbeda. Pemberlakukan regulasi yang sama persis tersebut juga menjadi persoalan,” tegas Rizal Djalil.

BPK RI mengharapkan kerjasama DPD RI untuk dapat membantu tindak lanjut LHP tersebut oleh pemerintah sehingga tidak ditemukan permasalahan yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua DPD RI menyatakan bahwa LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2013 yang telah diterima merupakan masukan yang berharga dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI. Menurutnya, LHP tersebut juga akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPD dalam menyusun rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

Bagikan konten ini: