BERITA UTAMA

BPK RI Serahkan IHPS II Tahun 2013 Ke Presiden

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Hadi Poernomo, di dampingi Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, dan para Anggota BPK RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2013 kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada Kamis 17 April 2014, di Istana Negara, Jakarta.

Pada semester II Tahun 2013, BPK RI melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja, dan 387 objek PDTT.

IHPS II Tahun 2013 mengungkapkan sebanyak 10.996 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp13,96 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp9,24 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial, yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Rincian temuan berdampak finansial meliputi kerugian sebanyak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun.

Adapun sebanyak 3.505 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 1.782 kelemahan administrasi dan sebanyak 2,257 kasus merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan senilai Rp4,72 triliun.

Dalam semester II tahun 2013, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja atas 158 objek pemeriksaan. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Dalam pemeriksaan kinerja semester II Tahun 2013, BPK RI menemukan 11 kasus ketidakhematan/ketidakekonomisan senilai Rp49,40 miliar, 23 kasus ketidakefisienan senilai Rp959,67 miliar, dan 1.622 kasus ketidakefektifan senilai Rp2,06 triliun.

Pada umumnya, hasil pemeriksaan kinerja menyimpulkan bahwa atas program/kegiatan yang diperiksa masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang mempengaruhi efektivitas pencapaian program/kegiatan.

Selain itu, pada semester II Tahun 2013, BPK RI melakukan PDTT atas 387 objek pemeriksaan di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BLU, BLUD serta badan lainnya. Hasil PDTT mengungkapkan 1.548 kasus kelemahan SPI dan 3.576 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp6,97 triliun. Dari total kasus temuan PDTT tersebut, sebanyak 2.178 kasus senilai Rp5,79 triliun merupakan temuan yang berdampak finasial.

Sejak semester II Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, BPK RI telah menyelamatkan dan mengembalikan uang negara senilai Rp37,04 triliun dengan rincian, penyetoran selama proses pemeriksaan senilai Rp1,59 triliun, penyetoran dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp16,56 triliun, koreksi subsidi senilai Rp 15,45 triliun dan koreksi Cost Recovery senilai Rp3,44 triliun.

Bagikan konten ini: