BERITA UTAMA

BPK Selenggarakan Workshop Pemantapan Pemeriksaan dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2016 untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur

Bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar membuka secara resmi Workshop Pemantapan Pemeriksaan dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2016 di Wilayah Indonesia Bagian Timur yang diselenggarakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 29 – 30 Maret 2017, Pemateri yang hadir adalah Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, Staf Ahli Kemendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani, Dan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang.

Peserta Workshop terdiri dari seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Wilayah Indonesia Bagian Timur dan seluruh kepala perwakilan BPK RI se Wilayah Timur. Acara ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan persamaan persepsi atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan hasil pemeriksaan interim BPK RI.

Dalam pemaparannya, Anggota VI BPK menyebutkan bahwa Workshop dan Entry Meeting ini akan menjadi agenda tetap dalam mengaudit laporan keuangan daerah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan, mendorong pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menyajikan sistem akuntansi berbasis akrual.

Anggota VI BPK, mengatakan terdapat 4 hal penting dalam menentukan temuan, yang menjadi dasar dalam pemberian opini, yaitu : 1. Kesalahan administrasi 2. Pemborosan 3. Kemahalan dan 4. Fiktif/ mark up. Beliau berharap ke depannya sektor pemerintahan harus dibuat clean and clear dalam pemeriksaan keuangan, agar tidak lagi ditemukan temuan-temuan korupsi.

Pada kesempatan itu Anggota VI mengingatkan kepada setiap daerah untuk menyerahkan Laporan Pengelolaan Keuangannya sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret.

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam sambutannya berharap kepada peserta setelah mendapatkan pembekalan dalam mengikuti workshop ini, dapat memahami penerapan sistem akuntansi yang baru beserta pelaporannya.

"Kami ini (pemerintah daerah) sudah melewati 5 tahap pemeriksaan, ada sekitar sembilan yang memeriksa kami, mulai dari DPRD, Polisi, Kejaksaan, bahkan wartawan, jadi kalau ada workshop seperti ini kita bisa lebih jelas memperoleh informasi," tuturnya.

Gubernur Sulsel juga mengatakan jika pengawas dan pemerintah dapat bekerja dengan baik, maka antara input, proses, dan outcome, semuanya akan sejalan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi menyampaikan materi dengan judul Quasi Judicial Pemeriksaan LKPD mengatakan bahwa dalam menangani kerugian negara pada pemeriksaan LKPD apapun alasannya harus dapat dijelaskan. Dalam menyelesaikan kerugian negara baik yang dilakukan oleh bendahara maupun non bendahara para kepala daerah wajib menyusun Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar temuan-temuan yang ada dalam laporan LKPD yang direkomendasikan BPK yang harus diselesaikan segera dapat ditindaklanjuti.

Bagikan konten ini: