BERITA UTAMA

BPK Selenggarakan Workshop Permasalahan Hukum atas Pemeriksaan Keuangan Negara

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan sekaligus dalam rangka meningkatkan kualitas Hasil Pemeriksaan BPK, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK (Ditama Binbangkum) menyelenggarakan acara “Workshop Permasalahan Hukum Atas Pemeriksaan Keuangan Negara” degan topik masalah tentang Nilai Tanah Hasil Pengadaan Menurut Peraturan Perundang-undangan (Antara Nilai Apraisal, NJOP dan Nilai Pasar) yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Agustus 2016, di Kantor BPK, Jakarta.

Workshop yang dibuka secara resmi oleh Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kaditama Revbang, Bachtiar Arief dan Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin. Workshop ini diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari para Kepala Perwakilan, para Kasubbag Hukum dari semua perwakilan, para auditor di Pusat maupun perwakilan, unsur penunjang dari Ditama Revbang, dan Ditama Binbangkum, serta Inspektorat Utama BPK.

Tujuan dari workshop ini adalah untuk menyamakan persepsi bagi para pelaksana di BPK tentang dasar yang digunakan untuk menentukan harga tanah dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah. Selain itu untuk memahami kewenangan lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pengadaan tanah maupun dalam pelepasan hak atas tanah. Agar mendapat gambaran secara teknis tentang penilaian tanah secara profesional oleh para penilai yang terkait, dalam penentuan nilai tanah yang proporsional tidak menimbulkan persoalan khususnya dalam bidang keuangan negara. Workshop ini juga diharapkan dapat sebagai bahan pengambilan kebijakan bagi pimpinan terkait dengan metodologi penilaian aset tanah dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam arahannya Anggota VI BPK mengatakan, Pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam memeriksa keuangan negara selalu terkait dengan aspek hukum, sejak perencanaan sampai dengan penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada para pemangku kepentingan dan juga pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan BPK menimbulkan akibat hukum tertentu khususnya kepada pengelola keuangan negara pada entitas pemeriksaan berupa rekomendasi yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti.

Seiiring dengan era keterbukaan informasi para pemangku kepentingan memiliki harapan tinggi kepada kinerja BPK, terutama atas laporan hasil pemeriksaan. Hal ini menimbulkan konsekuensi bagi BPK agar secara terus-menerus melakukan perbaikan pada kualitas laporan hasil pemeriksaan dan meminalisir atau sama sekali tidak ada kesalahan.dalam pemeriksaan BPK, karena akan membawa dampak hukum terutama kepada auditee. Laporan pemeriksaan yang terbebas dari kesalahan merupakan tanggung jawab bersama semua unsur di BPK. “Workshop ini sangat penting untuk persiapan kita untuk menyiapkan metodologi yang masih harus dipelajari, termasuk metodologi tentang appraisal terhadap aset”. Tegas Anggota VI BPK.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum sepurna, pemerintah masih harus bekerja keras untuk membangun sistem hukum yang selaras dan sinkron. Oleh karena itu BPK harus berhati-hati dalam menggunakan peraturan sebagai kriteria di dalam laporan pemeriksaan BPK. Selain itu secara internal BPK harus meningkatkan kemampuan bagi aparat pemeriksannya, terutama unit kerja bidang hukum.

Bagikan konten ini: