BERITA UTAMA

BPK Selenggarakan Workshop untuk Tingkatkan Peran UJDIH Perwakilan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan informasi hukum. Informasi hukum tersebut digunakan sebagai kriteria untuk mengetahui apakah pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan oleh Seretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) BPK Tahun 2017.

“Peraturan perundangan yang didokumentasikan di BPK dan dikelola untuk menghasilkan informasi tersebut harus bisa mendukung pekerjaan pokok BPK,” ungkap Sekjen. Oleh karena itu, Sekjen menekankan agar pendokumentasian bukan sekedar mengumpulkan peraturan, tetapi juga mengolah untuk menjadi informasi hukum. Sehingga, pengguna informasi dapat dengan mudah memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendukung pekerjaan pemeriksaan

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) BPK, Nizam Burhanuddin mengatakan, Workshop UJDIH ini merupakan forum pertemuan tahunan UJDIH dari seluruh Perwakilan BPK dan Kantor Pusat BPK khususnya Ditama Binbangkum. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Dengan mengusung tema “Peningkatan Peran UJDIH Perwakilan Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan BPK”, kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2017 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas JDIH BPK dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder BPK.

Workshop yang dilaksanakan di Kantor Pusat BPK ini dihadiri oleh 120 orang peserta yang terdiri dari Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subbagian Hukum beserta staf, dan JDIH Kantor Pusat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mahakamah Konstitusi, dan Kementerian Dalam Negeri.

Bagikan konten ini: