BERITA UTAMA

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Investigatif PT Pelindo II kepada DPR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar Rp4,08 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam pernyataannya usai menyerahkan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto di Gedung DPR RI, Selasa (13/6), di Jakarta.

Pemeriksaan Investigatif atas Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) pada PT Pelindo II, PT JICT dan instansi terkait lainnya di Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari DPR RI kepada Ketua BPK pada tanggal 16 Februari 2016 lalu.

Ketua BPK mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2014 tersebut.

“Penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan BPK patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang saling berkaitan,” ungkap Ketua BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono dan Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi. Penyimpangan itu ditujukan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan pelabuhan milik PT Pelindo II dengan mitra lama (pihak Hutchison Port Holding) dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penyimpangan-penyimpangan yang saling berkaitan tersebut, lanjut Ketua BPK, mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306,000,000 ekuivalen Rp4.081.122.000.000,00 (kurs tengah BI 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337,00/USD) yang berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT.

Bagikan konten ini: