BERITA UTAMA

BPK Serahkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara kepada Bareskrim POLRI Terkait Pemberian Kredit BPD Papua

BPK telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara atas dua kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit BPD Papua. BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pemerian kredit. Hal itu disampaikan oleh Anggota BPK, Eddy Mulyadi Soepardi usai menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara kepada Kabareskrim POLRI, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Anggota BPK mengatakan, bahwa BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dua kasus tindak pidana korupsi berdasarkan permintaan dari Bareskrim POLRI. “Ini (audit investigatif) permintaan Kabareskrim, terkait kasus Bank Daerah. Ada kerugian dari analisis dan persetujuan kreditnya menyimpang, sehingga akhirnya macet,” ungkap Anggota BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Auditor Utama Investigasi BPK, Nyoman Wara.

Dua kasus tipikor tersebut yaitu pemberian fasilitas kredit oleh BPD Papua kepada PT Sarana Bahtera Irja (PT SBI) dengan plafon sebesar Rp313,29 miliar dan pemberian fasilitas kredit oleh BPD Papua kepada PT Vita Samudra (PT Vitas) dengan plafon sebesar Rp111,00 miliar. Kerugian negara dalam kasus tersebut kurang lebih senilai Rp350 miliar. “Ada dua kasus yang kami serahkan ke Kabareskrim, yaitu satu kasus Rp270 miliar (kerugian negara) dan satu lagi Rp89 miliar (kerugian negara), jadi kurang lebih Rp350 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabareskrim POLRI menyatakan bahwa terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut pihaknya telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan menyita dan melelang beberapa aset yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, POLRI juga terus melakukan pengejaran terhadap aset dan aliran dana kasus itu. “Kami juga masih trace lagi untuk kerugian negara ini kemana saja alirannya dan Kami masih melakukan pengejaran untuk aset-asetnya,” ungkapnya.

Bagikan konten ini: