BERITA UTAMA

BPK Serahkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri kepada PT TAB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri CBC Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company Tahun 2008 s.d. 2015.

“Jumlah kerugian negara adalah sekitar Rp1,83 triliun dan ada penyimpangan yang dilihat BPK,” ungkap I Nyoman Wara, Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (21/5), di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp1,83 triliun tersebut yaitu penyimpangan pada proses pengajuan, analisis, persetujuan maupun proses penggunaan dananya, bahkan bagaimana mereka tidak melunasi pinjamannya.

Sementara itu, Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara berkembang dari sebelumnya Rp1,4 triliun sekarang sudah dihitung secara utuh menjadi Rp1,8 triliun. “Dari penghitungan BPK dihitung juga termasuk bunga, maka yang semula kami memperkirakan 1,4 (triliun) sekarang secara riil penghitungan kerugian negara menjadi 1,8 (triliun),” ungkapnya.

Penghitungan kerugian negara ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memenuhi permintaan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2017. Dengan diserahkannya laporan tersebut maka dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan melanjutkan ke tahap penuntutan.

Bagikan konten ini: