BANNER SLIDE

BPK Siap Kerja Sama dengan Pemerintahan Jokowi

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019 Rizal Djalil mengatakan siap untuk bekerja sama dengan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Saat ini, BPK masih menunggu susunan tim ekonomi pemerintahan Jokowi-JK.

"Siapa pun tim ekonomi Pak Jokowi, BPK siap untuk kerja sama," kata Rizal usai acara seremonial pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurutnya, kinerja BPK ke depan akan berorientasi pada tingkat kesejahteraan rakyat. Sebab, semua kebijakan dan kinerja pemerintah bermuara pada tingkat kesejahteraan rakyat. Demikian juga, pemerintahan Jokowi-JK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Anda mengkritik pemerintah dan BPK kan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Selain Rizal, empat anggota BPK lainnya yang juga diambil sumpahnya pada Kamis (16/10), yaitu Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Aziz, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Supardi.

Kelima anggota BPK terpilih tersebut menggantikan lima anggota BPK periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Mereka, yakni Hadi Poernomo, Rizal Djalil, Hasan Bisri, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Ali Masykur Musa.

Sedangkan, empat anggota BPK lainnya masih menjabat hingga saat ini. Mereka, yaitu Sapto Amal Damandari, Agus Joko Pramono, Agung Firman Sampurna, dan Bahrullah Akbar.

Peresmian pengangkatan sebagai anggota BPK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 94/P Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang didasarkan pada Keputusan DPR Nomor 09/DPR RI/I/2014 dan Nomor 21/DPR RI/I/ 2014 tanggal 26 September 2014. Pengucapan sumpah dipandu langsung oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang juga hadir dalam acara itu mengucapkan selamat atas terpilihnya lima anggota BPK tersebut. Agus berharap kelima anggota baru ini bisa menjalankan fungsi BPK dan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. "Kita berharap fungsi-fungsi BPK semakin baik dijanlankan," katanya.

Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, jumlah anggota BPK, yakni sembilan orang. Mereka terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota.

Pelaksanaan tugas dan wewenang kesembilan orang anggota BPK itu akan ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK No 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.

Republika

Bagikan konten ini: