SIARAN PERS

BPK Simpulkan Pemenuhan Kebutuhan Guru, Pengelolaan Obat, Adminduk, dan PTSP Belum Efektif

» unduh pdf

Jakarta, Selasa (3 April 2018) – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyimpulkan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional, pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, serta pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) belum sepenuhnya efektif. Sedangkan pada pemeriksaan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk), disimpulkan masih dijumpai permasalahan signifikan.

Kesimpulan tersebut ditegaskan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara ketika menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Pimpinan DPR, pada hari ini (3/4) di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta. Empat pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan kinerja tematik yang dilakukan BPK pada semester II tahun 2017. Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja pemeriksaan secara serentak terkait tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK atas program pemerintah dalam suatu bidang yang diselenggarakan oleh berbagai entitas pemeriksaan.

Pemerintah pusat dan daerah dinyatakan belum sepenuhnya efektif dalam pemenuhan kebutuhan guru dalam aspek kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, kesejahteraan, database, dan distribusi. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah belum memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. Ada juga permasalahan upaya Kemendikbud dan pemda belum optimal dalam kualifikasi akademik maupun kompetensi secara merata untuk memenuhi kebutuhan guru, juga penanganan guru honorer yang meliputi kualifikasi, sertifikasi, dan kesejahteraannya.

Pada semester II tahun 2017 ini, BPK juga menyimpulkan bahwa pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional belum efektif dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSUPN-CM), RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Badan POM, pemda, dan BPJS Kesehatan. Antara lain, pengadaan obat oleh RSUPN-CM belum memadai, pengadaan obat melalui mekanisme Special Access Scheme di RSJPD Harapan Kita belum berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan terkait aturan jenis obat khusus serta pasien yang berhak menerima obat. Selain itu, BPJS Kesehatan belum optimal bekerja sama dengan apotek untuk menjamin pemenuhan obat pasien rujuk balik.

Dalam penyelenggaraan adminduk, BPK menyimpulkan permasalahan signifikan meliputi pendaftaran dan pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, serta pemanfaatan data pada pemerintah pusat dan daerah yang mempengaruhi efektivitas adminduk. Permasalahan ini antara lain bahwa pemda belum mendorong penduduk aktif melaporkan peristiwa kependudukan, belum melakukan verifikasi dan validasi keakuratan data permohonan pendaftaran penduduk, serta belum menindaklanjuti data anomali dan ganda setiap semester dan melaporkannya kepada Kemendagri.

Sedangkan terkait dengan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang mendukung kemudahan bisnis dan investasi, belum efektif. BPK menyatakan masih adanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang belum memiliki standar pelayanan publik untuk mendukung pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat. Selain itu, kegiatan pelayanan perizinan pada 14 DPMPTSP belum dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Empat hasil pemeriksaan di atas menjadi bagian dalam 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2017. Terdapat 1.082 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.950 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp10,56 triliun, serta 2.820 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/ daerah/ perusahaan senilai Rp65,91 miliar (0,62%).

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: