BANNER SLIDE

BPK Sinyalir Praktik Kartel

Badan Pemeriksa Keuangan mensinyalir ada praktik persaingan yang tidak sehat dalam proses tender pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang cenderung menjurus pada praktik persekongkolan.

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono mengungkapkan pada pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) badan tinggi negara tersebut kerap menemukan proses tender yang aneh dan patut dicurigai.

Keanehan tersebut, lanjutnya, seperti para peserta tender yang sama, tetapi selalu menggunakan bendera perusahaan yang berbeda. Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik, ada beberapa perusahaan yang menggunakan internet protocol (IP) address yang sama.

"Hal-hal seperti inilah yang kami lihat dalam proses pemeriksaan dan tidak sempat dilihat oleh pihak lain sehingga kami memutuskan harus menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha melalui sebuah nota kesepahaman," ujarnya, Selasa (24/5).

Kesepakatan itu, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan antara BPK dan KPPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepakatan itu meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi dan pengembangan sistem informasi.

Dia melanjutkan, dengan ditandantangani-nya kesepakatan bersama ini, pemeriksaan BPK, terutama yang menyangkut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggung jawab.

keuangan negara, diharapkan lebih efektif dan komprehensif mengingat KPPU memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus semacam itu.

"BPK butuh kapasitas KPPU untuk melihat apakah suatu temuan ini terindikasi pada persaingan tidak sehat atau monopoli atau tidak. Sebaliknya, KPPU membutuhkan BPK untuk melihat lebih dalam sekaligus mencari informasi tentang suatu dugaan persaingan usaha," paparnya.

Sejauh ini BPK telah menjalin sinergitas dengan berbagai lembaga semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK).

Dalam waktu dekat, BPK akan merangkai kerja sama serupa dengan beberapa lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengakui BPK kerap menemukan indikasi kolusi antara peserta lelang dalam proses lelang pengadaan baiang dan jasa pemerintah pusat, daerah, BUMN serta BUMN dan sering dilakukan oleh pelaku usaha di luar lingkup dan kewenangan BPK.

"Rekomendasi BPK hanya menyentuh ke ke level pengelola keuangan negara, namun tidak menyentuh pelaku usaha yang sebenarnya memiliki peran yang cukup dominan dalam pelanggaran ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

KEWENANGAN TERBATAS

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan dalam segi penegakan hukum, KPPU memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam menindak pelanggaran persaingan usaha. KPPU merasa kesulitan dalam mengumpulkan barang bukti lantaran tidak diamanahi wewenang untuk melakukan penggeledahan, audit maupun penyadapaan.

Penambahaan kewenangan tersebut memang telah dibahas di agenda RUU atas perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 di Komisi VI DPR. Namun proses terebut masih harus menempuh beberapa kali rapat lanjutan.

"KPPU membutuhkan dukungan untuk mengumpulkan barang bukti. Maka dari itu, kami memerlukan lembaga pemeriksa keuangan [BPK] untuk bekerjasama," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman antara KPPU dan BPK di Jakarta, Selasa (24/5).

Dia yakin dengan bantuan BPK, maka alat bukti untuk penyelidikan semakin mudah untuk didapatkan. Adapun sistem kerja sama penanganan perkara tender proyek berawal dari hasil audit keuangan BPK.

Dari audit tersebut bakai terlihat adanya indikasi persekongkolan di dalam pengerjaan suatu proyek. Berdasarkan hasil audit itu, maka KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim investigator.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 12015, BPK menemukan fakta bahwa di tataran pemerintah pusat, khususnya pada permasalahan utama penyimpangan administrasi pada kementerian dan lembaga, terdapat item mengenai pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan jumlah 68 kasus pada 35 entitas.

Adapun empat sub itemnya meliputi metode pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan, tidak seluruh proses lelang dilaksanakan, indikasi persekongkolan antara peserta lelang pengadaan serta panitia pengadaan kurang cermat dalam melaksanakan tugas. (Gajah Kusumo)

Bisnis Indonesia (Rabu, 25 Mei 2016 Halaman 3)

Bagikan konten ini: