BERITA UTAMA

BPK Sosialisasikan Kewenangan BPK dalam Pemantauan Penyelesaian dan Pelaksanaan Ganti Kerugian Negara

Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kewenangan BPK kepada para pemangku kepentingan, maka dilaksanakan sosialisasi dengan memberikan pemaparan yang berkaitan dengan bagaimana kewenangan BPK dalam memantau penyelesaian dan pelaksanaan ganti kerugian negara. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan diperoleh pemahaman yang sama mengenai kewenangan BPK dapat terlaksana secara efektif sesuai dengan amanat undang-undang.

Hal tersebut yang melatarbelakangi BPK dalam hal ini Auditama Keuangan Negara II (AKN II), menyelenggarakan acara “Sosialisasi Kewenagan BPK dalam Pemantauan Penyelesaian dan Pelaksanaan Ganti Kerugian Negara” yang dilaksanakan pada Rabu (11/8/2016) di Kantor Pusat BPK.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, dan dihadiri oleh Tortama Keuangan Negara II, Slamet Kurniawan, dan juga yang mewakili para pemangu kepentingan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Ilya Avianti Ketua Dewan Audit OJK, Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPSK, dan Syarkawi Rauf Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,

Dalam sambutannya Anggota II BPK mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan mendapatkan mandat dari UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Untuk melaksanakan mandat tersebut, BPK mengubah visinya dari insight menjadi foresight yang intinya menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui kegiatan pemeriksaan tersebut BPK dapat memberiksan rekomendasi yang diharapkan dalam membantu masing-masing entitas dalam mencapai tujuan yang pada akhirnya diharapkan agar hal ini dapat mencapai tujuan negara.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, seringkali pemeriksaan BPK menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja mupun yang diakibatkan karena kelalaian, yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang berakibat pada timbulnya kerugian negara.

Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan investigatif bila mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan atau unsur pidana apabila dalam perbuatan melawan hukum tersebut ditemukan unsur pidana maka BPK akan melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK tidak bertugas mencari adanya tindak pidana, jadi BPK tidak pernah memisahkan perbuatan hukum mana, apakah hukum administrasi, apakah hukum pidana atau hukum tata usaha negara atau hukum lainnya. Apabila dalam pemeriksaan BPK ada unsur-unsur belum jelas terjadi tindak pidana maka adalah kewajiban BPK untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 60 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian negara tersebut diketahui.

Terhadap kerugian negara yang dilaporkan kepada BPK maka BPK melaksanakan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 yaitu BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik disengaja ataupun kelalaian yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Untuk menajamin pelaksanaan pembayaran pengganti kerugian, BPK berwenang memantau, penyelesaian ganti rugi, penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri, bukan bendahara atau pejabat lainnya. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK. Melaksanakan pengenaan ganti rugi oleh negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap.

Terhadap lembaga yang masuk yang masuk dalam lingkup keuangan negara baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, BPK berwenang menilai atau menetapkan serta memantau penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 pada lembaga-lembaga tersebut.

Bagikan konten ini: