BANNER SLIDE

BPK Temukan Kejanggalan Honor Kader Posyandu dan PKK di Bekasi

BEKASI - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan kas Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 17,6 miliar. Kelebihan pembayaran ini ditemukan dalam transaksi pembayaran honor bagi belasan ribu kader pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) periode Januari-Juni 2014.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi, Saiful Bahri, ada sebanyak 1.500 Posyandu se-Kota Bekasi dan 15.000 kader Posyandu dan kader PKK sebagai penerima honor. Tiap kader Posyandu dan PKK mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan per semester atau sekitar Rp 200.000 per bulan.

Berdasarkan audit BPK tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran, yang seharusnya dibayarkan kepada kader Posyandu dan kader PKK hanya 6 bulan terhitung mulai Juli-Desember 2014 namun kenyataannya dibayarkan selama 12 bulan terhitung Januari-Desember 2014.

"Selama enam bulan tersebut ada kelebihan pembayaran dan memerintahkan kepada Kepala Kapermas Kota Bekasi untuk membuat mekanisme penarikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.664.000.000 dan menyetorkan kembali ke kas Pemerintah Kota Bekasi," ujar Kabag Humas Setda Kota Bekasi, M Jufri, di kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (2/7).

Dia menjelaskan, kelebihan pembayaran honor ini terjadi karena payung hukum pembayaran honor para kader Posyandu dan kader PKK se-Kota Bekasi diterbitkan pada 9 Juli 2014 yakni tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan Kader PKK 2014.

Suara Pembaruan

Bagikan konten ini: