SIARAN PERS

BPK Terima Hasil Penelaahan Sistem Pengendalian Mutu BPK dari NIK Polandia

» Format PDF

Jakarta, Rabu (16 April 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menerima Hasil Peer Review dari Najwyzsza Izba Kontroli (NIK) Polandia atau Badan Pemeriksa Negara Polandia pada hari ini (16/4) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta. Hasil Peer Review tersebut disampaikan oleh President of NIK Polandia, Mr. Krzysztof Kwiatkowski kepada Ketua BPK, Hadi Poernomo. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK, para pejabat di lingkungan BPK, dan tim Peer Review dari NIK Polandia.

Kegiatan peer review ini merupakan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang menyatakan bahwa Peer Review dilakukan setiap lima tahun sekali.

Peer review yang dilakukan oleh NIK Polandia ini merupakan peer review yang ketiga, setelah sebelumnya dilakukan oleh Office Auditor General New Zealand (OAG NZ) atau Badan Pemeriksa Negara Selandia Baru pada tahun 2004, dan Algemene Rekenkamer (ARK) Belanda atau Badan Pemeriksa Negara Belanda pada tahun 2009.

NIK Polandia sebagai badan pemeriksa negara lain yang melakukan peer review tersebut ditunjuk BPK setelah mendapat pertimbangan DPR. Berdasarkan pertimbangan DPR tersebut, tanggal 3 September 2013 BPK menunjuk NIK Polandia sebagai pereviu sistem pengendalian mutu (SPM) BPK. Penunjukan tersebut didasarkan bahwa NIK Polandia telah memiliki pengalaman dalam mereviu maupun di reviu oleh badan pemeriksa negara lain. Selain itu, NIK Polandia adalah anggota Sub Komite Organisasi Badan Pemeriksa Sedunia (INTOSAI) yang menyusun ISSAI (Standar Internasional untuk insititusi Badan Pemeriksa) untuk peer review.

Tujuan peer review ini adalah untuk menilai apakah sistem pengendalian mutu BPK telah didesain dan diimplementasikan secara efektif untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa BPK telah mengimplementasikan standar pemeriksaan, kebijakan pemeriksaan, dan prosedur secara memadai. Selain itu juga untuk melihat perkembangan dan upaya BPK dalam menindaklanjuti rekomendasi tim reviu sebelumnya.

Peer review ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu hasil pemeriksaan BPK yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPK.

Ketua BPK, Hadi Poernomo menyatakan bahwa peer review ini merupakan salah satu bukti bahwa BPK dalam melaksanakan mandatnya sebagai lembaga pemeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga di”periksa” pekerjaannya dan outputnya. Peer review juga melengkapi pemeriksaan laporan keuangan BPK yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun yang penunjukannya dilakukan oleh DPR RI.

Sejak peer review yang dilakukan oleh ARK Belanda pada tahun 2009, BPK telah melakukan banyak upaya untuk mengembangkan prosedur, standar, pedoman, serta pendekatan strategis yang sistemik sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Tim Peer Review SPM BPK. Hal tersebut menunjukkan kerja keras BPK dalam meningkatkan mutu BPK.

Sebagaimana telah disampaikan oleh NIK Polandia, laporan hasil peer review NIK Polandia menyatakan ada 34 rekomendasi kepada BPK, antara lain: (1) Meningkatkan akses publik atas laporan hasil pemeriksaan BPK baik melalui website BPK maupun melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) yang telah kami miliki; (2) Meningkatkan proporsi jumlah auditor dibandingkan non auditor agar pelaksanaan tugas dapat lebih efektif; (3) Meningkatkan kualitas audit atas teknologi informasi dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; (4) Meningkatkan portofolio pemeriksaan kinerja atas seluruh jumlah pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK; dan (5) Meningkatkan mutu pelaporan dengan melakukan pemerolehan keyakinan mutu sebelum laporan tersebut diterbitkan.

Hadi Poernomo menyatakan bahwa BPK telah menyiapkan rencana bagi tindak lanjut rekomendasi tersebut. “Kami harapkan pada saat peer review tahun 2019 nanti, semua rencana aksi dapat selesai dengan tuntas dan tidak ada yang tertunda,” ungkapnya.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Bagikan konten ini: