SIARAN PERS

BPK Terima Konsultasi dari Pansus Hak Angket DPR tentang KPK

» unduh pdf

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menerima Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini (4/7), di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Kedatangan Pansus Hak Angket DPR ke BPK bertujuan untuk melaksanakan Pertemuan Konsultasi dengan BPK tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini. Sejak Tahun 2006 sampai dengan 2016, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1), BPK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 23E ayat (2) dan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga dan/atau badan yang melakukan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan UU, seperti tercantum dalam Pasal 23E ayat (3).

Sejalan dengan visi BPK yang tercantum dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2016-2020, yaitu “menjadi pendorong tujuan negara melalui pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat”, dalam kerangka pelaksanaan tugas konstitusional DPR, BPK mendukung setiap upaya yang dapat menjamin agar pengelolaan keuangan negara dapat mencapai tujuan bernegara.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: