BANNER SLIDE

BPK Tetap Bisa Audit BUMN dan BUMD

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi menegaskan, keuangan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang tetap bisa diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Pemisahan kekayaan negara, yakni perusahaan negara atau daerah, tidak berakibat pada peralihan hak dari negara ke BUMN/BUMD.

Hal itu terungkap dalam putusan MK dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang dibacakan pada Kamis (18/9). Sidang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

MK menolak permohonan yang diajukan Forum Hukum BUMN serta dua pensiunan BUMN, Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno. MK juga menolak permohonan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia.

Para pemohon meminta MK mengeluarkan kekayaan negara atau daerah yang dikelola BUMN/BUMD serta kekayaan lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Mereka meminta agar BPK tak bisa lagi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di BUMN dan BUMD, meminta keterangan atau dokumen terkait pemeriksaan, serta memberikan pendapat kepada DPR atau instansi lain terkait hasil pemeriksaannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengungkapkan, pemisahan kekayaan negara dalam BUMN dan BUMD tidak dapat diartikan sebagai putusnya kaitan negara dengan BUMN atau BUMD.

MK menegaskan, BUMN dan BUMD atau lembaga sejenis merupakan badan usaha milik negara yang berfungsi menjalankan usaha sebagai derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Modal usaha BUMN/BUMD berasal dari keuangan negara yang dipisahkan.

"Terkait kewenangan BPK untuk memeriksa, karena masih tetap sebagai keuangan negara dan BUMN atau BUMD sesungguhnya milik negara, tak terdapat alasan bahwa BPK tidak berwenang memeriksanya," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Kompas

Bagikan konten ini: