BERITA UTAMA

DIY Raih Opini WTP, Permasalahan Tidak Berdampak Material

Setelah pada hari sebelumnya melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah kepada DPRD dan Gubernur Jawa Tengah, hari ini, Selasa (28/05), Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, kembali menyerahkan LHP atas LKPD, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran (TA) 2018. Penyerahan LHP ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD DIY yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, Pimpinan dan para Anggota DPRD, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X beserta jajarannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Yusnadewi, dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Anggota II BPK mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan untuk menemukan fraud. “Perlu kami tekankan bahwa dalam membuat opini ini, pemeriksa tidak membuat prosedur-prosedur untuk menunjukkan secara khusus adanya kecurangan atau tindak pidana, opini ini bukan merupakan jaminan pada tingkat kebenaran yang mutlak terhadap laporan keuangan yang disajikan, atau sebagai pernyataan tentang tidak adanya fraud dan kecurangan lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD DIY TA 2018. Hal ini merupakan opini WTP yang diraih Pemerintah Daerah DIY untuk kesembilan kalinya.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK memberikan penekanan terhadap beberapa permasalahan yang tidak berdampak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebut terjadi pada aspek sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Anggota II BPK menambahkan bahwa permasalahan-permasalahan yang berubah-ubah setiap tahunnya, mengharuskan BPK untuk mengubah prosedur pemeriksaan di tahun berikutnya, untuk dapat meng-assess permasalahan yang ada saat ini.

Sementara itu, dalam hal pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK periode tahun 2003 - 2018, sampai dengan Januari 2019, Pemerintah Daerah DIY telah menyelesaikan sebanyak 77,81% rekomendasi. Dengan demikian, masih terdapat 22,19% rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut yang dilakukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Lebih lanjut, Anggota II BPK menyebutkan bahwa diskusi terkait materi hasil pemeriksaan dimungkinkan dilakukan. “Pemerintah Daerah dapat berkomunikasi dengan Kepala Perwakilan untuk mendalami, memperbaiki, serta menindaklanjutinya”, imbuhnya. Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan atas konsep rekomendasi hasil pemeriksaannya kepada Pemerintah Daerah DIY.

Hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus melakukan perbaikan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam hal ini, Ketua DPRD dan Gubernur DIY mengapresiasi BPK atas kerja sama yang terbina dengan baik selama ini, yang dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang. Gubernur DIY akan menggunakan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan APBD.

Bagikan konten ini: