BERITA UTAMA

Forum Koordinasi Hukum Antara BPK dan APH

BPK diberikan amanat untuk ikut serta dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan melaksanakan pemeriksaan keuangan negara/daerah. Peranan BPK selain melaksanakan pemeriksaan keuangan negara juga mengambil tindakan apabila dalam hasil pemeriksaannya ditemukan unsur pidana kepada instansi yang berwenang.

Upaya BPK dalam memberantas korupsi selain dengan melaporkan unsur pidana juga memberikan keterangan ahli, menghitung kerugian negara/daerah, dan memantau penyelesaian kasus kerugian negara/daerah serta memberikan pertimbangan penyelesaian kasus kerugian negara/daerah. Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan instansi yang berwenang sehingga diharapkan dapat meningkatkan hubungan fungsional dan koordinasi antara BPK dengan Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut yang yang melatar belakangi BPK dalam hal ini Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum) menyelenggarakan acara “Forum Koordinasi Hukum antara BPK dengan Aparat Penegak Hukum” yang dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2015, di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta.

Forum koordinasi hukum dibuka secara resmi oleh Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, seluruh Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan KPK.

Dalam arahannya, Kaditama Binbangkum mengatakan dengan adanya SOTK baru, Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan dinyatakan kemandiriannya. Kemandirian tersebut mulai dari perhitungan kerugian negara, investigasi sampai kepada hal-hal lain yang terkait dengan penyerahan penghitungan yang mengandung indikasi tindak pidana. Hal ini, akan berdampak pada kehatia-hatian BPK untuk menjaga akurasi perkembangan di APH.

Selain itu, persoalan yang dialami selama ini oleh BPK dan APH adalah persoalan ketidakjelasan data dan juga metode penghitungan yang kadangkala tidak sama, sehingga koordinasi antara BPK dan APH saat ini untuk mendudukan persoalan tersebut agar APH punya data dan proses perkembangan penegakan hukum yang sama dengan BPK, sehingga apa yang disampaikan BPK ke DPR baik di dalam IHPS maupun LKPP tidak berbeda dengan data yang ada di APH.

Acara yang dilaksanakan selama dua hari tersebut juga diisi dengan diseminasi/dengar pendapat Keterangan Ahli BPK pasca putusan MK Nomor 54/PUU-XII/2014 yang disampaikan oleh Prof. Dr. Laica Marzuki.

Dari acara forum koordinasi hukum ini, diharapkan kepada seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk take and give dengan instansi yang berwenang sehingga menjadi partner yang bisa seiring dan sejalan sehingga dapat mengungkap keinginan atau kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga diharapkan menyempurnakan bentuk koordinasi antara BPK dan APH yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Bagikan konten ini: