BERITA UTAMA

Gelar Seminar Nasional, BPK Bahas Tentang Kesejahteraan Nelayan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas kelemahan dalam penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan. Hal itu diungkapkan oleh Anggota IV BPK, Rizal Djalil dalam Seminar Nasional yang berlangsung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Senin (19/3).

“Hasil pemeriksaan BPK menyatakan adanya potensi pengaruh kesejahteraan nelayan sebagai dampak kebijakan tersebut. Selain itu, kebijakan pelarangan alat penangkapan ikan belum didukung dengan perencanaan yang memadai,” ungkap Anggota BPK. Hal tersebut dipertegas dengan perolehan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terbilang kecil, namun mempunyai anggaran yang besar pada tahun 2017.

Seminar yang mengusung tema “Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan (Hasil Pemeriksaan BPK)” tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil pemeriksaan BPK. Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Guru Besar IPB, Rokhmin Dahuri, serta dihadiri oleh akademisi dan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Perikanan.

Selain membahas hasil pemeriksaan BPK, seminar ini juga membahas tentang kesejahteraan nelayan dan program untuk kesejahteraan nelayan. Melalui seminar ini, diharapkan akan tercapai pandangan, pendapat, dan pemikiran yang selaras antar stakeholder sebagai upaya peningkatan kesejahteraan nelayan.

Bagikan konten ini: