BERITA UTAMA

Gelar Workshop Penyusunan LHP, Anggota BPK Ingin LHP BPK Benar-benar Dirasakan Manfaatnya

Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki tahap akhir. Untuk memvalidasi kompilasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) seluruh tim pemeriksa, BPK menyelenggarakan Workshop III Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci.

Dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK, Bambang Pamungkas dan Tortama KN VI BPK, Dori Santosa, workshop yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 28 dan 29 November 2017 tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota V BPK, Isma Yatun, pada Selasa (28/11).

Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK berharap agar workshop yang dilaksanakan dapat menjadi media bagi pemeriksa untuk mempertajam tulisan dan analisa temuan sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Sehinggga LHP yang disusun benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat.

“LHP Kinerja harus dapat memperlihatkan atau menjelaskan dampak pemeriksaan BPK yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ungkap Anggota BPK dihadapan peserta workshop.

Selain itu, Anggota BPK juga menekankan agar pemeriksa dapat mengungkap sebab utama permasalahan yang terjadi, sehingga rekomendasi yang diberikan tepat dan dapat dilaksanakan atau applicable oleh entitas yang dilakukan. “Rekomendasi harus bersifat konstruktif, bermanfaat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada sesuai dengan tujuan dan kesimpulan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan, Tortama KN V BPK menyampaikan bahwa workshop yang diikuti oleh para Penanggung Jawab (Kepala Perwakilan), Wakil Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, dan Ketua Tim serta Kelompok Kerja (Pokja) dari Auditorat KN V BPK dan 23 BPK Perwakilan ini merupakan tahap akhir rangkaian kegiatan pemeriksaan kinerja tematik AKN V bagi tim pemeriksa. Oleh karena itu, ia berharap agar kegiatan ini dapat menjadi media yang efektif bagi tim pemeriksa untuk mendapatkan pendampingan pokja apabila mengalami kendala dalam penyusunan LHP.

Bagikan konten ini: