BERITA UTAMA

Hasil Pemeriksaan BPK Lebih Akurat dengan Dukungan PPATK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, Selasa 24 Februari 2015, di Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota III BPK, Edy Mulyadi Soepardi, dan Anggota VII BPK, Achsanul Qasasi serta para Pejabat Eselon I di lingkungan BPK.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, Ketua BPK berharap kedepannya BPK dapat mengetahui aliran dana terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan selama ini oleh BPK, BPK sering menemukan transaksi perbankan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang patut dicurigai,” tegas Ketua BPK setelah menandatangani MoU.

Saat ini, ungkap Ketua BPK, baik entitas pengelola keuangan negara maupun nilai keuangan negara semakin bertambah. Transaksi keuangan negara semakin kompleks dan pengelolaannya banyak melibatkan institusi perbankan. Namun, undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

“Aturan itu membatasi wewenang BPK untuk menjangkau transaksi perbankan,” ungkap Ketua BPK. Transaksi perbankan dimaksud ialah transaksi dari orang atau lembaga yang diaudit yang kemungkinan memiliki indikasi keuangan yang mencurigakan dan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala PPATK, menyambut baik terealisasinya MoU yang baru saja ditandatangani. Menurutnya, dengan adanya MoU ini, maka hasil pemeriksaan BPK ke depan akan lebih akurat. Selain itu, PPATK juga akan selalu mendukung BPK serta saling bersinergi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak.

Kesepakatan bersama tentang “Kerja Sama Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” yang diinisiasi oleh Anggota II BPK tersebut, merupakan pembaruan dari kesepakatan bersama antara BPK dan PPATK pada tahun 2006.

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut, meliputi : (1) pertukaran informasi; (2) penugasan pegawai; (3) pendidikan dan pelatihan; (4) sosialisasi; (5) bantuan; dan (6) pengembangan system informasi.

Bagikan konten ini: