BANNER SLIDE

Identifikasi Masalah Jaminan Kesehatan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengidentifikasi beberapa permasalahan yang masih timbul dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Beberapa permasalahan tersebut di antaranya dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan masih belum terukur dengan jelas dan memadai penetapan sasaran/ target indikator kinerja dan proses evaluasi unit-unit keija. Demikian yang dikatakan Bahrullah Akbar, anggota VI BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja BPJS Kesehatan 2014 (Semester I Tahun 2015) kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Kantor BPK Jakarta, belum lama ini.

Dia menambahkan, terjadi penurunan rasio biaya pelayanan terhadap pendapatan iuran yang dapat digunakan untuk memastikan ketersediaan dana dalam pembiayaan pelayanan kesehatan, mendeteksi iuran tak tertagih atau mendeteksi biaya klaim yang lebih tinggi. "Untuk mengatasi masalah ini, BPK merekomendasikan agar BPJS Kesehatan menyusun pedoman perhitungan dan penetapan sasaran/ target indikator kinerja yang akan dicapai dalam RKAT dan pedoman yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan Annual Management Contract (AMC) dan Annual Performance Contract (APC)," ujarnya.

Bahrullah mengatakan, BPJS Kesehatan juga masih belum mengoptimalkan koordinasi udfigja- kementerian dan lembaga terkait. BPK merekomendasikan dalam penyusunan peraturan, BPJS harus membuat aturan atau surat edaran kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Masalah lain yang terjadi dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan, masih belum memadainya penetapan standar verifLlcator yang bertugas dalam memverifikasi klaim atas pelayanan kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan (faskes) dalam menetapkan standar kompetensi yang sama. "BPK berharap agar BPJS Kesehatan dapat menindaklajuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari ke depan," tandasnya.

Bahrullah mengatakan, BPK mempunyai tugas mendorong upaya pemberatasan korupsi, walaupun BPK bukan lembaga aparat penegak hukuim. Banyak sumber-sumber data dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi bersumber dari BPK. Fungsi BPK dalam model ini selanjutnya adalah BPK ikut mendorong meningkatnya transparansi, menjamin terlaksananya akuntabilitas, meningkatkan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan serta efektifltas, hasil pemeriksaan BPK untuk melihat ke dalam dan memberikan rekomendasi dan pendapat (increasing insight), dan laporan BPK akan diserahkan ke Presiden dan DPR dalam bentuk IHPS (facilatihgforesight). (adn/jpnn)

Indopos

Bagikan konten ini: