BERITA UTAMA

Kementerian/Lembaga di Lingkungan Pemeriksaan AKN I Menerima LHP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada pimpinan kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Jakarta, pada Kamis (20/6).

Kementerian/lembaga yang menerima LHP ini adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Lembaga Pertahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Standardisasi Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemihan Umum, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dan Badan Keamanan Laut.

Dalam sambutannya, Anggota I BPK mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan entitas atau program yang dilaksanakan. Pemeriksaan laporan keuangan juga belum secara khusus ditujukan untuk mengungkap ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan. Namun demikian apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh maupun yang tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini laporan keuangan wajib diungkap dalam LHP.

Anggota I BPK menyatakan bahwa untuk mencapai opini yang baik dibutuhkan perjuangan yang besar, oleh karena itu BPK memberikan apresiasi kepada entitas yang pada tahun ini opini laporan keuangannya telah berhasil mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan bagi entitas yang belum mencapai opini tersebut diharapkan terus berusaha untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola keuangan negara.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa tugas BPK tidak berhenti saat LHP atas laporan keuangan diserahkan, akan tetapi terus berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak diukur dari opini laporan keuangannya semata, tetapi yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Untuk menjamin rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantuan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, maka pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dilakukan dengan sistem informasi. Melalui penerapan Sistem Informasi Pemantaun Tindak Lanjut diharapkan seluruh entitas di lingkungan AKN I dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan mudah dan cepat.

Selain Anggota I BPK dan pimpinan kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN I, hadir dalam acara ini Auditor Utama Keuangan Negara I, Heru Kreshna Reza dan para pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: