BERITA UTAMA

Keterbukaan Informasi Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara dan badan publik. BPK RI sebagai salah satu badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Untuk menjawab keterbukaan informasi tersebut, BPK RI mengadakan Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 18 September 2014, di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri menyampaikan bahwa ketertutupan atas informasi publik pada lembaga publik menimbulkan kesan lembaga tersebut tidak produktif serta menimbulkan kecurigaan. Sebaliknya, keterbukaan informasi publik dapat memberikan pendidikan kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Walaupun BPK RI mempunyai status sebagai lembaga yang bebas dan mandiri tetapi apabila masyarakat tidak percaya kepada BPK RI, maka tidak ada artinya. Kepercayaan dari masyarakatlah yang membuat suatu lembaga publik menjadi produktif,” tegas Wakil Ketua ketika memberikan pengarahan kepada para peserta rapat PPID.

Rapat PPID tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang prosedur uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan dan daftar informasi yang dikecualikan oleh BPK RI. “Semoga dalam acara ini bisa menghasilkan informasi-informasi mana yang dikecualikan dan informasi mana yang tidak dikecualikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” harap Hasan Bisri didampingi Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan dan Auditor Utama II BPK RI Slamet Kurniawan, Kaditama Binbangkum Nizam Burhanuddin, Inspektur Utama BPK RI Mahendro Sumardjo, serta Plt. Karo Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI Akhsanul Khaq.

Acara rapat PPID ini diikuti oleh Atasan PPID Pusat (Sekretaris Jenderal), Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik (Inspektur Utama; Kaditama Revbang Diklat; Auditor Utama Keuangan Negara I – VII), PPID (Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional), Para Pejabat Pembantu PPID di lingkungan BPK Pusat (Pejabat Pembantu PPID Bidang Pengawasan; Pejabat Pembantu PPID Bidang Hukum; Pejabat Pembantu PPID Bidang Perencanaan Evaluasi Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan; Pejabat Pembantu PPID Bidang Pemeriksaan; Pejabat Pembantu PPID Bidang Informasi Pimpinan).

Selain diisi dengan pembahasan terkait informasi yang dikecualikan, rapat PPID ini juga menghadirkan pembicara dari Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Abdulhamid Dipopramono. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) menjelaskan bahwa menurut sifatnya informasi dibagi dua, yaitu terbuka dan dikecualikan.

Terkait informasi yang dikecualikan lembaga publik, Ketua KIP menjelaskan tiga jenis hal yang mendasari informasi harus dikecualikan, yaitu rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis. Terkait rahasia Negara, antara lain menyangkut Penegakan hukum, pertahanan keamanan, kekayaan alam, ketahanan ekonomi, dan lainnya yang diatur dalam Undang-undang. Sedangkan terkait rahasia pribadi, contohnya akta otentik dan wasiat serta informasi pribadi. Selanjutnya, informasi yang dikecualikan karena rahasia bisnis yaitu dalam menjaga persaingan usaha yang sehat serta Hak Atas Kekayaan Itelektual (HAKI).

”Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” ungkap Abdulhamid Dipopramono.

Bagikan konten ini: