BANNER SLIDE

Ketua BPK : Meski Raih WTP, Tidak Menjamin Daerah Bebas Korupsi

Daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya belum tentu bebas dari korupsi.

"Walaupun daerahnya meraih WTP, tidak ada jaminan (daerah itu tidak ada kasus korupsinya), tidak ada kasus yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Ketua BPK, Rizal Djalil saat ditemui usai acara Percepatan Penanganan Kasus Tipikor di Jakarta, kemarin.

Menurut Rizal, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya mempunyai metode tersendiri. "Tapi, untuk mengungkapkan temuan penyimpangan anggaran dibutuhkan pendalaman secara khusus," kata bekas anggata DPR itu.

Secara normatif, lanjut Rizal, seharusnya jika daerah mendapatkan predikat WTP maka tingkat kerugian negara menurun, "Ini semua masih proses, saya yakin ke depan predikat WTP meningkat, kerugian negara menurun," harap Rizal.

Berdasarkan grafik yang dimiliki BPK, papar Rizal, trend WTP-nya naik namun kerugian negaranya juga meningkat. "Yang bagus adalah trend WTP-nya naik tapi kerugian negara menurun," harapnya.

Rizal menjelaskan, BPK bukan hanya terfokus pada temuan dari kementerian dan lembaga saja, tapi pemerintahan daerah dan pusat juga.

Misalnya pada kasus Membramo di Papua, ada lagi yang kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jadi, bukan hanya di daerah, tapi di pusat atau ibukota juga." ungkapnya.

Selain itu, Rizal mengatakan, BPK juga tidak terpaku dan dipaksakan untuk melulu atau harus ada temuan yang didapatkan . Paling tidak, audit yang dilakukan bisa mengarah pada perbaikan di kemudian hari.

"Harapan BPK kalau melakukan pemeriksaan tidak harus memaksakan ada temuan, audit itu kan tujuannya untuk mencegah dan perbaikan," katanya.

Perlu diketahui, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 129 Pemerintah Daerah meraih WTP, terdiri atas 17 Pemerintah Provinsi dan 112 Pemerintah Kabupaten dan Kota berdasarkan laporan dari BPK 2012.

Kendati demikian, tingkat perolehan WTP bagi pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota masih rendah sekitar 23,9 persen.

Sebelumnya, BPK Pusat telah berkoordinasi dengan seluruh pejabat eselon I dan II jajaran BPK Perwakilan di 33 Provinsi se-Indonesia. Rapat itu bertujuan untuk mendukung aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Jaksa Agung dalam pencegahan dan percepatan penyampaian tindak pidana keuangan negara. WTP adalah hasil penilaian terbaik dari BPK terhadap pengelolaan keuangan negara di daerah.

Selama ini, lanjut Rizal, BPK selalu berkomitmen menyelamatkan keuangan negara dengan menyampaikan rekomendasi dan hasil pemeriksaannya.

"Pada periode 2010 sampai 2014, kami sudah sampaikan sebanyak 201.976 rekomendasi senilai Rp66,17 triliun. Penyelamatan keuangan negara oleh BPK senilai Rp 22,44 triliun. Antara lain melalui penyetoran atau penyerahan aset ke negara/daerah/ perusahaan senilai Rp 12,69 triliun. Bahkan sampai akhir Juni 2014, unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang sebanyak 441 temuan, senilai Rp 43,4 triliun," ungkapnya.

Rakyat Merdeka

Bagikan konten ini: