SIARAN PERS

Kinerja atas 205 Objek pada Pemerintah Daerah Belum Efektif

» unduh pdf

Jakarta, Selasa (3 April 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyimpulkan bahwa pemeriksaan kinerja atas 205 objek pada pemerintah daerah belum sepenuhnya efektif. Jumlah objek pemeriksaan tersebut adalah hampir 45% dari total laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihasilkan BPK dalam semester II tahun 2017 yaitu 449 LHP. Hal ini disebutkan dalam Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 yang diserahkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari ini (3/4), di Jakarta.

Pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah, di antaranya merupakan pemeriksaan tematik, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja pemeriksaan secara serentak terkait tema yang terdapat pada kebijakan pemeriksaan BPK atas program pemerintah. Empat pemeriksaan tematik tersebut adalah pertama, pemeriksaan atas pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional, dilakukan terhadap Kemendikbud dan 63 pemda. Kedua, pemeriksaan atas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan antara lain pada 42 pemda.

Ketiga, pemeriksaan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Kemendagri dan 62 pemda. Keempat, pemeriksaan atas efektivitas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada 14 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hasil pemeriksaan secara umum menyimpulkan pelaksanaan kegiatan pada objek pemeriksaan tersebut belum sepenuhnya efektif.

Hasil pemeriksaan kinerja signifikan lainnya pada semester II tahun 2017 ini adalah pemeriksaan atas penyediaan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa yang disimpulkan belum sepenuhnya efektif. Hal ini antara lain karena Pemprov DKI belum memiliki Rencana Kawasan Permukiman dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, juga pengadaan lahan pembangunan rusunawa selama 2013-2017 tidak mencapai target yang ditetapkan RPJMD.

IHPS II Tahun 2017 juga memuat hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pemda dan BUMD, yang secara umum menyimpulkan sistem pengendalian intern (SPI) belum sepenuhnya memadai mencapai tujuan. Di sisi lain, pada pelaksanaan kegiatan disimpulkan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan BPK atas operasional BUMD dan BLUD menyimpulkan bahwa BUMD dan BLUD masih memiliki permasalahan, antara lain tentang piutang yang berpotensi tidak tertagih senilai Rp1,45 triliun dari PT Bank DKI, PT BPD Papua, PT BPD Sumsel dan Babel, serta PT Bank Sumut.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya adalah terkait pengelolaan dana desa terhadap 4 objek pemeriksaan pada 4 pemda yaitu Pemkab Pohuwato di Gorontalo, Pemkab Rote Ndao di NTT, Pemkab Banggai, dan Pemkab Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pemerintah desa belum sepenuhnya menerapkan SPI yang memadai, sehingga pengelolaan dana desa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sampai dengan semester II Tahun 2017, BPK telah melaporkan hasil pemeriksaan atas seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejumlah 542 LHP. Jumlah tersebut tercapai setelah pada IHPS II Tahun 2017 ini, juga menyajikan 5 pemeriksaan keuangan atas LKPD tahun 2016 yang terlambat disampaikan kepada BPK. Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2015, kualitas LKPD mengalami peningkatan yang ditunjukkan dengan kenaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebesar 12% dari 58% menjadi 70%.

BPK berharap informasi yang disampaikan dalam IHPS dan LHP BPK Semester II tahun 2017, dapat mendukung tugas dan wewenang DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: