BANNER SLIDE

Kurang Bayar Disalurkan Akhir Tahun

Pemerintah pusat menyatakan segera membayar kekurangan dana bagi hasil senilai Rp21,1 triliun mulai bulan ini hingga akhir tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.07/2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, mengatakan kurang bayar DBH senilai Rp21,1 triliun itu merupakan bagian dari rencana pembayaran Rp23,3 triliun dalam APBNP 2016. Sekitar Rp2,2 triliun telah ditetapkan dalam PMK No.259/PMK.07/2015.

"Kurang bayar DBH yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut sebagian besar akan disalurkan kepada daerah pada November 2016 dan sebagian lainnya pada Desember 2016," ujarnya, Selasa (15/11).

Kurang bayar DBH tersebut mencakup DBH pajak penghasilan (PPh) Rp9,6 triliun, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp6,7 triliun, DBH cukai hasil tembakau (CHT) Rp37,1 miliar, DBH migas Rp3,2 triliun, DBH minerba Rp888,0 miliar, DBH kehutanan Rp645,1 miliar, dan DBH panas bumi Rp139,4 miliar.

Boediarso inengatakan kurang bayar DBH itu bagian dari tahun anggaran 2012 hingga 2015. Jumlah kurang bayar dihitung berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penerimaan negara yang dibagihasilkan.

Perhitungannya berasal dari selisih kurang antara DBH yang telah disalurkan kepada daerah sampai kuartal IV pada tahun berjalan dengan besarnya DBH yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang telah diaudit oleh BPK.

Secara keseluruhan, lanjutnya, total kurang bayar hingga 2015 senilai Rp42 triliun. Dari jumlah tersebut, sudah dianggarkan dalam APBN induk tahun ini Rp5,5 triliun dan telah dibayarkan pada Januari 2016.

Dengan demikian, masih ada sisa kurang bayar DBH senilai Rp13,9 triliun. Boediarso mengatakan dari sisa tersebut, senilai Rp10,9 triliun sudah masukdalam APBN 2017. Sisa Rp3 triliun akan diusulkan dalam RAPBN Perubahan 2017.

LEBIH BAYAR

Selain mencatatkan kurang bayar, hasil audit BPK juga menunjukkan adanya lebih bayar DBH. Lebih bayar DBH merupakan selisih lebih antara DBH yang telah disalurkan kepada daerah hingga kuartal IV pada tahun berjalan dengan besarnya DBH yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang telah diaudit oleh BPK.

Dia mengungkapkan total lebih bayar DBH senilai Rp8,4 triliun diamanatkan dalam PMK tersebut. Lebih bayar tersebut mencakup DBH Pajak senilai Rp703,8 miliar dan DBH Sumber Daya Alam Rp7,7 triliun.

Penyelesaian lebih bayar DBH tersebut, sambungnya, akan dilakukan dengan cara memperhitungkannya dalam penyaluran DBH tahun berkutnya yakni 2017 hingga 2019 ke tiap daerah.

"Antar lain dengan mempertimbangkan besarnya pagu DBH yang akan diperhitungkan, besarnya permintaan pemotongan dari daerah, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan," katanya. (Kurniawan A. Wicaksono)

Bisnis Indonesia (Rabu, 16 November 2016, Halaman 4)

Bagikan konten ini: